TIMES JATIM, MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto angkat bicara terkait spanduknya yang ditutupi Alat Peraga Kampanye (APK). Spanduk Pemkab Mojokerto yang terletak di Jln. Raya Pohjejer No. 203 itu adalah milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto. Diketahui, spanduk itu ditutupi oleh APK Paslon 02, Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Oktavian.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan bahwa Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setiap hari berkeliling untuk menginventarisir dan mencopot spanduk pemerintah bergambar incumbent.
Seperti diketahui, Incumbent Kabupaten Mojokerto yakni Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al Barra pecah kongsi dan saling berkontestasi merebut kursi Bupati Mojokerto. Ikfina Fahmawati menggandeng Sa'dullah Syarofi dengan nomor urut 1. Sementara, Muhammad Al Barra menggandeng Muhammad Rizal Oktavian dengan nomor urut 2.
“Pemda telah menurunkan beberapa Baliho yang ada gambar Petahana Pilkada menindaklanjuti surat Bawaslu,” ungkap Teguh kepada TIMES Indonesia, Kamis (17/10/2024).
Sekda Kabupaten Mojokerto juga telah menyampaikan perihal pengecekan berkala terkait spanduk pemerintah bergambar petahana. Teguh juga menegaskan bahwa Pemda bersungguh-sungguh mencopot seluruh spanduk pemerintah bergambar petahana.
“Saya sudah perintahkan Kasatpol PP untuk cek lapangan kembali, mungkin masih ada beberapa gambar yang harus diturunkan,” ungkapnya.
Teguh juga mengklaim, Pemda tiap hari melakukan penelusuran terkait spanduk pemerintah bergambar petahana. Hal itu menunjukkan komitmen Pemkab Mojokerto untuk menjaga netralitas negara dalam Pilkada.
“Pemda setiap hari jalan terus melakukan penelusuran dan mencopot spanduk pemerintah bergambar petahana,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |