https://jatim.times.co.id/
Berita

KPK Optimistis Menang Lawan Karna Suswandi dalam Sidang Praperadilan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:20
KPK Optimistis Menang Lawan Karna Suswandi dalam Sidang Praperadilan Suasana sidang praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (FOTO: Dokumen Pribadi)

TIMES JATIM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan jawaban atas permohonan sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

Sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (17/10/2024) mulai pukul 10.00 WIB. Namun sidang dimulai sedikit mundur dari jadwal menjadi pukul 11.30 WIB. 

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan Hakim tunggal Luciana Amping memimpin sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini pihak KPK. Masing-masing pemohon dan termohon diwakili oleh kuasa hukum. “Tadi sudah berlangsung pembacaan permohonan praperadilan,” kata dia.

Sementara sidang ditunda Jumat (18/10/2024) besok untuk jawaban dari termohon.

Hakim Luciana dalam sidang menyatakan agenda sidang berikutnya akan digelar untuk mendapatkan jawaban dari termohon, yakni KPK. 

Selanjutnya sidang pembuktian dari pemohon pihak Karna Suswandi akan digelar kembali pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Diketahui, Karna Suswandi mengajukan prapredilan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pengajuan praperadilan Karna terregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi dilaksanakan hari ini. "Betul (dilaksanakan hari ini)," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dalam penyelidikan kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Situbondo.

 "KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," katanya.

Peluang KPK menang dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi terbilang besar. 

Sebab, sejauh ini KPK kerap menang dalam gugatan praperadilan, yang terbaru KPK menang atas gugatan praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam kasus dugaan rasuah di BUMN. 

Meski menyandang status tersangka korupsi, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. 

Pasangan petahana Karna-Khoirani nomor urut 2 itu diusung dan didukung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda, PKS.

Lawan incumbent, adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiyah. Mas Rio dan Mba Ulfi dengan slogan “Patennang Pamenang” ini diusung dan didukung Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Nasional Demokrat atau NasDem, Hanura, PSI. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.