https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Jaringan Narkoba Madura Dibekuk Polresta Banyuwangi, Sabu 1,1 Kilogram Diamankan

Senin, 21 Oktober 2024 - 20:56
Jaringan Narkoba Madura Dibekuk Polresta Banyuwangi, Sabu 1,1 Kilogram Diamankan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra menjelaskan kasus saat Konferensi Pers. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Blambangan, Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan keseriusannya. 

Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pengedar narkoba yang berasal dari Madura. Operasi penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu-sabu.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menetapkan satu orang lagi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial AFA dan MIE.

“Keduanya ditangkap di wilayah Desa Sukamaju, kecamatan Srono, Banyuwangi, pada 3 Oktober lalu,” katanya saat memimpin press rilis di Mapolresta Banyuwangi Senin, (21/10/2024).

Dari penangkapan kedua tersangka itu polisi melakukan pengembangan. Hasilnya dua orang tersangka yakni SE dan JH dibekuk di wilayah Kecamatan Srono pada 4 Oktober 2024 lalu. Keduanya kedapatan menyimpan 12 paket sabu di tempat tersembunyi.

"Total ada 4 pelaku yang diamankan mereka adalah pengedar dan pemasok. Dengan Barang Bukti Sabu 1,1 Kg atau 1.099,38 gram. Saat ini polisi juga masih memburu satu orang sebagai pemasok utama," ujarnya.

Dari pemasok, tersangka pengedar membeli Sabu dengan harga Rp. 1 juta per gram dan dijual kembali dengan harga Rp. 1.200.000 per gram. Selain dipasarkan di Banyuwangi, rencananya Sabu tersebut akan dipasok ke wilayah Bali.

"Sabu ini selain diedarkan di Banyuwangi juga akan diedarkan di Bali. Belum sampai kesana, sudah kami amankan di sini," tambah Rama.

Selain Sabu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti telepon genggam sebagai alat komunikasi dan mobil Honda Brio Nopol P 1013 XM yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 10 Paket Sabu yang dikendarai tersangka JH.

"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selamanya 20 tahun dengan denda maksimal 13 Milliar," tutup Rama. (*)

Pewarta : Muhamad Ikromil Aufa (MG)
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.