https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Grebek Percetakan yang Produksi Dokumen Negara Palsu di Kalisat, 5 Orang jadi Tersangka

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:19
Polres Jember Grebek Percetakan yang Produksi Dokumen Negara Palsu di Kalisat, 5 Orang jadi Tersangka Lima tersangka kasus pemalsuan dokumen negara di Jember dalam konferensi pers di Mapolres Jember. (M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBERPolres Jember mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh komplotan pemalsu yang berada di Kalisat.

Pengungkapan tersebut ditandai dengan penggrebekan lokasi percetakan mencurigakan yang berada di Kecamatan Kalisat, Jember oleh Satreskrim Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen negara tersebut.

“Ada lima tersangka yang berhasil kami amankan dari ungkap ini, dimana peran kelimanya berbeda-beda, 1 orang dengan sebagai pemilik percetakan, 2 orang merupakan karyawan percetakan, 1 tersangka yang berasal dari Sragen sebagai editor, dan 1 tersangka wanita, sebagai pencari orang yang membutuhkan,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10/2024).

Bayu menerangkan, dokumen negara yang sering dipalsukan oleh para tersangka di antaranya KTP, SIM, Buku Nikah, Ijazah hingga Sertifikat Tanah.

Bayu mengungkapkan, praktik ilegal tersebut dilakukan para tersangka sejak Juni 2024 lalu dan telah mencetak sekitar 120 dokumen negara palsu berbagai jenis.

Para tersangka ini tidak hanya memalsukan dokumen untuk pelanggannya yang ada di Jember, tapi juga di luar Jember seperti di Kalimantan Barat, NTB, dan Banten.

Bayu menjelaskan bahwa terungkapnya pemalsuan dokumen negara ini bermula saat ada warga yang mengaku memiliki SIM namun tanpa pernah melakukan perekaman SIM.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan membuat SIM dengan dibantu seseorang yang salah satunya menjadi tersangka. Kemudian kami tindak lanjuti dengan penyidikan, hingga semua tersangka berhasil kami amankan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mesin fotocopy, 1 set komputer, printer, alat cetak dokumen, dan juga beberapa material lainnya.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP. 

“Ancamannya enam tahun penjara,” tegas Bayu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pencatatan dan Kependudukan Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti mengapresiasi pengungkapan kasus pemalsuan dokumen negara tersebut. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.