https://jatim.times.co.id/
Berita

Rumah Sengketa di Glagah Banyuwangi Akhirnya Dieksekusi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:41
Rumah Sengketa di Glagah Banyuwangi Akhirnya Dieksekusi Proses eksekusi rumah milik Sumiarti, warga Dusun Kampung Baru, Desa Glagah, Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Setelah sekian lama sengketa, akhirnya rumah milik Sumiarti, warga Dusun Kampung Baru, Desa Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, dieksekusi, Kamis (10/10/2024). Pihak peng eksekusi adalah Mujiati, tetangga sekaligus kerabat.

Proses eksekusi rumah yang berada tepat didepan Mako Polsek Glagah, tersebut berjalan aman dan lancar. Meski begitu, Kapolsek AKP Pudji Wahyono, beserta belasan anggota nampak berjaga. Perangkat Desa Glagah pun ikut hadir mendampingi Panitera Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

“Alhamdulillah, kami bersyukur setelah sekian lama proses eksekusi bisa berjalan lancar,” kata Mujiati, selaku peng eksekusi atau pemohon eksekusi.

Kebahagiaan Mujiati memang cukup masuk akal. Bagaimana tidak, masalah sengketa tanah beserta rumah ini telah dia hadapi selama 5 tahun lebih. Dan pihak lawan, Sumiarti, juga masih kerabat sendiri.

Diceritakan, sengketa bermula dari niatan baik mendiang orang tua Mujiati, sekitar 40 tahun lalu. Kala itu, Sumiarti, yang masih kerabat tidak memiliki lahan untuk dijadikan tempat tinggal.

“Namanya keluarga, ya dipersilahkan menempati tanah kami. Namun, setelah sekian lama menempati, tanah itu mau dianggap hak milik,” ungkap Mujiati.

Ujungnya, terjadilah kasus sengketa. Bahkan pertarungan keduanya sampai ke Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya, terbit surat eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 12/Pdt.Eks/2023/PN.Byw, Jo Nomor : 261/Pdt.G/2020/PN.Byw, Jo Nomor : 466/Pdt/2021/PT.Sby, Jo Nomor : 4347 K/Pdt/2022, Jo Nomor : 17 PK/Pdt/2024.

“Kami hari ini melakukan pengosongan dimana dasarnya putusan pengadilan Nomor : 261/Pdt.G/2020/PN.Byw, yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan dikuatkan lagi dengan putusan Mahkamah Agung, putusan kasasi dan dikuatkan dengan putusan Nomor : 17 PK/Pdt/2024,” ucap Penitera PN Banyuwangi, Victorman Mendrofa, SH. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.