https://jatim.times.co.id/
Berita

Ketua DPRD Pacitan Tegaskan Pentingnya Izin Kampanye bagi Anggota Dewan

Senin, 07 Oktober 2024 - 11:05
Ketua DPRD Pacitan Tegaskan Pentingnya Izin Kampanye bagi Anggota Dewan Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan pentingnya setiap anggota DPRD yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024 untuk mengantongi izin resmi dari pimpinan DPRD.

Hal ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang secara khusus mengatur kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan pejabat negara serta daerah lainnya.

Izin kampanye ini harus diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Arif, pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan tersebut.

"Regulasi di kita ini jelas, karena anggota DPRD adalah pejabat daerah sesuai dengan Pasal 71. Maka, setiap kali kampanye mereka harus mengajukan izin kepada pimpinan DPRD," jelas Arif, Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa aturan ini juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan bagian dari pejabat daerah. Hal ini dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 95 ayat 2 dan Pasal 148 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014.

Dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, terdapat beberapa ketentuan tambahan terkait keterlibatan pejabat daerah dalam kampanye.

Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat daerah, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan pejabat negara lainnya, dapat ikut serta dalam kampanye setelah mendapatkan izin yang diberikan oleh pihak berwenang.

Untuk gubernur dan wakil gubernur, izin diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden. Sementara itu, untuk pejabat daerah lainnya, izin diberikan oleh gubernur atas nama menteri.

Arif memastikan bahwa seluruh anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye di Pacitan telah memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan.

"Alhamdulillah, hari ini seluruh anggota DPRD yang ikut kampanye sudah mengantongi izin. Bahkan meskipun diadakan pada hari Minggu, ini dilakukan untuk meminimalisir masalah hukum," tambahnya.

Selain izin kampanye, PKPU No. 13 Tahun 2024 juga mengatur mengenai materi kampanye pasangan calon. Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa materi kampanye wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Pasangan calon juga berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam penyampaian materi kampanye, pasangan calon dapat menggunakan berbagai metode, baik secara lisan maupun tertulis. "Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum," pungkas Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.