https://jatim.times.co.id/
Berita

KPU Jombang Nyatakan Tak Ada Aturan Spesifik Tentang Pendamping Desa dan PKH Kampanye Paslon

Senin, 07 Oktober 2024 - 11:45
KPU Jombang Nyatakan Tak Ada Aturan Spesifik Tentang Pendamping Desa dan PKH Kampanye Paslon Kantor KPU Jombang yang berada di Jl. Romli Tamim Jombang. (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JOMBANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) menyatakan tidak ada aturan spesifik soal pendamping desa (PD) dan pendamping program keluarga harapan (PKH) yang terlibat kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024.

Isu itu mencuat setelah beredar di media sosial (medsos) keterlibatan PD dalam memasang APK salah satu paslon di Pilkada Jombang.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ayatulloh Khumaini. Menurut Ayatulloh, aturan tersebut tertuang dalam pasal 62 PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 13 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut tidak ada yang membahas secara spesifik tentang pendamping desa. Dalam kampanye dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. 

Kemudian, ASN (Aparatur Sipil Negara), Polri dan TNI. Sedangkan poin c, menyebutkan bahwa yang dilarang kampanye adalah Kepala Desa atau sebutan lain lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.

Lalu, pasal 62 ayat 2 menyebut kampanye dilarang melibatkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota Polri, anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain lurah. Mereka dilarang membuat keputusan dan atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Jadi tidak ada aturan yang spesifik. Namun untuk detailnya silakan konfirmasi ke Bawaslu saja. Karena ini masuk ranah Bawaslu," ujar Ayatulloh.

Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budianto mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan kajian tentang adanya pendamping desa di Kecamatan Kabuh yang ikut membantu memasang gambar salah satu paslon. 

Dafid mengakui bahwa dalam PKPU No 13 Tahun 2024 tidak ada cantolan hukumnya soal pendamping desa. Namun demikian pihaknya sedang mencari aturan lain. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 143 Tahun 2022. 

"Kami masih melakukan kajian, termasuk segera memanggil dinas terkait yang membawahi pendamping desa. Segera kita kumpulkan dinas terkait," kata Dafid ketika dihubungi melalui ponselnya.

Dalam penelusuran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 143 Tahun 2022, terdapat larangan tenaga pendamping yang termuat dalam nomor 3. Nomor itu meliputi huruf a sampai p.

Namun yang menyinggung soal politik terdapat pada huruf P. Bunyinya, dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik. Hanya itu saja. Soal kampanye tidak ada aturan secara spesifik.

Seperti yang diketahui, selama ini Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bekerja dibawah Menteri Desa PDTT mempunyai hubungan dekat dengan PKB. Sedangkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bekerja dibawah Menteri Sosial mempunyai hubungan dekat dengan partai PDI-Perjuangan. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.