https://jatim.times.co.id/
Berita

UMKM di Kabupaten Malang Capai 431 Ribu, Baru 5 Ribu Miliki Izin Dasar Usaha OSS

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:35
UMKM di Kabupaten Malang Capai 431 Ribu, Baru 5 Ribu Miliki Izin Dasar Usaha OSS Pelayanan masyarakat pelaku usaha melalui program Pendampingan Usaha dan Legalitas oleh petugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, di sela kegiatan Pasar Murah, di Desa Brongkal, Pagelaran, Kabupaten Malang, Senin (28/10/2024). (Foto Amin/TIMES)

TIMES JATIM, MALANG – Pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Malang mencatat, sejumlah 531 ribu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk Koperasi. Akan tetapi, yang sudah mempunyai legalitas perizinan usaha dasar, jumlahnya masih 5 ribu unit usaha. 

"Jumlah totalnya ada 431 ribu UMKM se Kabupaten Malang. Yang sudah punya izin dasar berbasis OSS (Online Single Submission) masih 5 ribuan. Paling banyak dari kelompok usaha mikro," terang Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Sunaryanto, di sela kegiatan Pasar Murah di Desa Brongkal, Pagelaran, Senin (28/10/2024). 

Belum banyaknya yang mengurus legalitas perizinan dasar berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) ini, terangnya, dikarenakan pengurusan NIB berbasis aplikasi OSS yang tidak biasa dilakukan kebanyakan pelaku usaha mikro dan kecil. 

"Ya, mungkin mereka kesulitan, tidak biasa dengan mekanisme pengurusan izin melalui aplikasi OSS. Makanya, di sini kami ikut hadir, membantu dan melayani mereka untuk NIB-nya," ungkap Sunaryanto. 

Kepada TIMES Indonesia, ia menjelaskan bahwa dengan pelayanan legalitas izin dasar OSS ini langsung di berbagai kesempatan ini, pihaknya juga memberikan fasilitasi agar masyarakat pelaku usaha tidak kesulitan, juga assessmen terhadap perizinan lainnya yang dibutuhkan. 

Pihak-Dinas-Koperasi-dan-Usaha-Mikro-Pemkab-Malang-vv7441e9faa390e3ef.jpg

Dikatakan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sendiri terus mendorong percepatan untuk terpenuhinya perizinan dasar ini, melalui pelayanan Pendampingan Usaha dan Legalitas (PUAS) secara mobile. 

Dalam pelayanannya, selain legalitas perizinan dasar usaha, juga terkait kelembagaan, juga sertifikasi halal dan pendampingan P-IRT. 

"NIB OSS ini izin legalitas dasar yang harus dimiliki, ketika pelaku usaha akan memulai atau sudah menjalankan usahanya. NIB ini legalitasnya dari Kemenkumham," terang pria yang karib disapa Ari ini. 

Selebihnya, dengan legalitas dasar usaha NIB tersebut, pelaku UMKM dan Koperasi akan bisa mendapatkan akses untuk pengembangan usahanya, terutama akses terhadap permodalan, melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di bawah Dinkop Usaha Mikro Kabupaten Malang. 

"Kami juga mengupayakan akses permodalan berupa dana begulir, dengan skema plafon maksimal Rp50 juta untuk usaha mikro, dan Rp150 juta untuk koperasi, dengan bunga 6 persen pertahun. Tahun ini, plafon permodalan melalui PLUT ini disediakan sebesar Rp7 miliar," demikian Sunaryanto.

Untuk diketahui, sistem perizinan dengan aplaksi OSS ini resmi diterapkan pemerintah sekitar Maret 2021 lalu. Pelayanan perizinan NIB dengan OSS ini, sebelumnya dilayani pihak Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang. 

Selain dengan jemput bola secara mobile langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, pelayanan perizinan dasar NIB dan perizinan lainnya, kini juga bisa didapatkan masyarakat di Mall Pelayanan Publik, yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.