TIMES JATIM, GRESIK – Masifnya program perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Gresik Jawa Timur membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Gresik menerima penghargaan dari Mahkamah Agung RI.
Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas dukungan dan kerja sama luar biasa dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Hal ini terwujud lantaran sinergi berkelanjutan yang digagas Pemkab Gresik, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Pengadilan Agama Gresik yang menjalin kerja sama formal dengan puluhan pihak lain dari sektor swasta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menyampaikan apresiasi mendalam terhadap seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam merealisasikan kolaborasi antar sektor.
“Komitmen yang kita bangun tidak hanya untuk memberikan perlindungan sementara, tetapi juga membuka jalan bagi kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera bagi mereka,” kata Sekda Washil, Senin (28/10/2024).
Inisiatif ini, sejalan dengan visi Gresik untuk menjadi wilayah yang inklusif dan ramah perempuan dan anak.
Gresik, kata Sekda telah menjadi teladan bagi daerah lain mengenai pentingnya sinergi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan sosial.
"Upaya MoU dan kolaborasi ini dinilai bagus dalam menjadikan Gresik ramah perempuan dan anak," ujarnya.
Dengan pencapaian ini, Pemkab Gresik berkomitmen untuk terus memperluas cakupan dukungan dan memastikan pelaksanaan program-program berkelanjutan yang bermanfaat bagi perempuan dan anak.
"Ini akan menjadi pemicu semangat bagi semua pihak untuk memperkuat kolaborasi demi mencapai kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gresik Jadi Pionir Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Deasy Mayasari |