https://jatim.times.co.id/
Berita

Soal Dua Kades Dilaporkan Tidak Netral, Plt Bupati Malang: Kita Kaji Bobot Pelanggarannya

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:56
Soal Dua Kades Dilaporkan Tidak Netral, Plt Bupati Malang: Kita Kaji Bobot Pelanggarannya Plt. Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (21/10/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyatakan, akan mengkaji seperti apa dugaan pelanggaran oleh dua kepala desa yang diaporkan tidak netral dalam masa kampanye Pilkada Kabupaten Malang, Senin (21/10/2024). 

Ini menyusul rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malang, dari hasil kajian terhadap laporan dugaan pelanggarannya yang sudah ditanganinya tersebut. Dimana, Bawaslu merekomendasikan atas laporan kedua kades tersebut, kepada Kemendagri dan Bupati Malang. 

Kedua kades yang sudah dilaporkan tersebut, adalah Kepala Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo, dan Kepala Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

"Ya, tentu akan kita lihat dulu. Apakah itu termasuk kategori pelanggaran berat atau ringan. Kalau sudah kesana kan mestinya di Bawaslu, kami kan tidak punya kewenangan," kata Didik, dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (21/10/2024) siang. 

Atas rekomendasi Bawaslu terhadap dua kades tersebut tersebut, Plt Bupati Malang menyatakan, pihak memastikan akan melihat dugaan pelanggaran netralitas keduanya, untuk kemudian bisa diambil keputusan sanksi seperti apa. 

"Ya tentu akan kita beri sanksi kalau memang  ada pelanggarannya berat. Akan ada pemanggilan, untuk diklarifikasi dulu melalui kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa)," kata Didik. 

Akan tetapi, saat dikonfirmasi, Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto menyatakan, terkait hal tersebut menjadi kapasitas pihak Inspektorat Kabupaten Malang. 

"Monggo bisa dikonfirmasi ke inspektorat pak. Proses klarifikasi ada di inspektorat," jawab Eko dalam pesan singkatnya. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran ikut terlihat kampanye dua kepala desa di Kabupaten Malang tersebut, dilaporkan paslon pilkada Kabupaten Malang nomor urut 2, GUS. Keduanya dilaporkan karena dinilai secara terang-terangan mendukung paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah. 

Padahal, sesuai laporan tim hukum paslon GUS, sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, ditegaskan bahwa kepala desa tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pilkada. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi, memastikan sudah mengeluarkan surat rekomendasi, terkait laporan dugaan pelanggaran oleh kades Sepanjang, dan kades Pujiharjo ini. 

Rekomendasi Bawaslu, bahwa keterlibatan dua kades tersebut tidak masuk pelanggaran pidana pemilu, namun pelanggaran perundang-undangan lain. Karena pelanggaran lain itu, kata Wahyudi, Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke Bupati Malang dan Kemendagri, untuk ditindaklanjuti. 

Saat dimintai klarifikasi soal pemanggilan oleh Bawaslu sekaligus rekomendasinya atas dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya, Kepala Desa Pujiharjo, Endik Arso, menyatakan tak ingin berkomentar. 

"Tidak usah, Saya no comment saja, khawatir tambah berkepanjangan. Saya akan diam (tidak berkomentar), sampai pilkada selrsai," kata Endik Arso, melalui panggilan ponselnya. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.