https://jatim.times.co.id/
Berita

Akun Pemenangan Pilbup Malang Dibatasi, KPU Kabupaten Malang Fasilitasi Peraga Kampanye

Senin, 23 September 2024 - 21:29
Akun Pemenangan Pilbup Malang Dibatasi, KPU Kabupaten Malang Fasilitasi Peraga Kampanye Pelepasan bersama burung merpati untuk pilkada Kabupaten Malang 2024 yang damai, oleh jajaran KPU Kabupaten Malang bersama paslon dan tim pemenangan paslon, di halaman Kantor KPU Kabupaten Malang, Senin (23//9/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Tahapan pelaksanaan kampanye pilkada Kabupaten Malang 2024 dimulai besok, Rabu (25/9/2024). Pihak KPU Kabupaten Malang memastikan, mengatur dan memfasilitasi pelaksanaan kampanye tersebut. 

Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengungkapkan, masa pelaksanaan kampanye ditetapkan selama 25 September sampai 24 November 2024.

"Masa kampanye pilkada Kabupaten Malang kurang lebih 2 bulan, dimulai sejak 25 September 2024. Kami akan memfasilitasi alat peraga kampanye bagi kedua paslon yang sudah ditetapkan," terang Mahardika, terkait Pilkada Kabupaten Malang.

Dikatakan, alat peraga kampanye (APK) yang disediakan KPU Kabupaten Malang berupa baliho atau banner, berisi gambar foto pasangan calon pilkada Kabupaten Malang 2024. 

"Semua APK ini akan dipasang berdampingan untuk semua paslon, di tempat-tempat pemasangan yang sudah ditentukan," jelasnya. 

Meski sudah memfasilitasi APK bagi kedua paslon, kata Dika, juga tidak dilarang pemasangan peraga kampanye yang diadakan dan dipasang sendiri oleh tim pemenangan masing-masing paslon, selain yang sudah difasilitasi KPU Kabupaten Malang. 

Untuk bentuk disain APK yang dibuat sendiri oleh tim pemenangan paslon, menurutnya menyesuaikan spesifikasi disain yang sama dengan yang disediakan KPU. Termasuk, jika ada penambahan gambar paku coblos, pada gambar APK seperti halnya di surat suara nantinya. 

Selain APK, kata Dika, KPU Kabupaten Malang juga mengatur kampanye dalam pertemuan terbatas dan pertemuan umum. Untuk kegiatan kampanye terbatas, dilakukan dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang atau bergantung kapasitas gedung. 

Termasuk, kegiatan kampanye yang dilakukan melalui media sosial dan iklan media massa. 

"Selama masa kampanye, paslon boleh berkampanye melalui apapun. Untuk kampanye medsos, kami membatasi 20 akun yang harus didaftatkan ke KPU," demikian Komisioner KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini. 

Pada pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Malang juga mengajak semua paslon dan tim pemenangan deklarasi pilkada yang damai. Diantaranya, menghindari praktik kampanye hoaks, ujaran kebencian dan kampanye hitam. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.