TIMES JATIM, BONDOWOSO – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun terhadap mantan kepala desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Unang Rahardjo.
Dia divonis atas perkara penyelewengan bantuan traktor roda empat dari Kementerian Pertanian pada Tahun 2016 lalu.
Pria yang juga sempat mencalonkan diri pada Pileg 2024 kemarin ini juga dikenakan denda Rp100 juta subsider hukuman dua bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp398 juta subsider 1 tahun.
Kuasa hukum terpidana, Eko Saputro SH menjelaskan, amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani SH.,MH di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/10/2024) kemarin.
Menurutnya, vonis terhadap kliennya tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum).
Tuntutan JPU kata dia, yakni 5,5 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
"Seperti disampaikan hakim ketua yang meringankan Unang adalah mengembalikan traktor dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata dia.
Sebagai kuasa hukum, dirinya masih akan pikir-pikir untuk naik banding atas putusan majelis hakim ini. "Tadi kami dikasih waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Unang ditetapkan tersangka pada 12 Juni 2024 lalu oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Bantuan traktor roda empat tersebut diserahkan kepada kelompok tani (Poktan) Tani Maju II melalui Dinas Pertanian untuk dimanfaatkan petani.
Namun Unang selaku kepala desa kala itu memindahtangankan bantuan senilai Rp350 juta itu ke pihak lain dengan cara dijual. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |