https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap 10 Tersangka Judi Online

Rabu, 06 November 2024 - 15:36
Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap 10 Tersangka Judi Online Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidayanto saat press rilis ungkap kasus judi online. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap sepuluh orang terkait kasus dugaan judi perjudian online (judol) dan judi konvensional. Pelaku ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Sebanyak 10 orang ini berhasil diamankan dari sejumlah TKP, dengan total uang judi yang diamankan mencapai Rp10 juta.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengatakan, sepuluh tersangka yang diamankan ini terdiri dari 4 tersangka judi biliard yakni, tersangka Wahyu Prasetyo (24) warga Desa Bajang Kecamatan Balong, Albert Hanafi (26) warga Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo serta Hafidz Ulil Adzkiaa (24), dan Ferdy Arnold Nurdiansyah (21) warga Desa Sugiharjo Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.

"Keempat tersangka kita tangkap pada 30 Oktober lalu, saat bermain judi dengan modus game biliard di sebuah warung bilyard di Desa Bajang. Dengan nilai taruhan mencapai Rp10 juta," kata AKP Rudi Hidayanto, saat press rilis Rabu (6/11/2024) di Mapolres Ponorogo.

kasus-judi-online-2.jpg

Rudi menambahkan, pihaknya juga menangkap Lihadi Susanto (44) warga Desa/ Kecamatan Sambit ditempat yang sama saat tengah bermain judi online jenis slot.

"Jadi tersangka ini kita amankan juga karena kedapatan bermain judi slot di hp nya. Dari pemeriksaan dia sudah 9 kali bermain judi online dengan total uang yang sudah digunakan untuk berjudi Rp10 juta," jelasnya.

AKP Rudi Hidayanto juga mengungkapkan, lima tersangka lainnya merupakan Judi jenis togel online. Mereka yakni, Budi Setyo (37) dan Murba Setiyo (57), Agung Stia Abdi Ibrahim (30) warga Kecamatan Babadan, dan dua tersangka lainnya judi online lainnya yang identitasnya enggan disebutkan.

"Ada 5 tersangka judi togel online juga yang kita tangkap. Mereka kita tangkap karena kedapatan bermain judi togel online," ungkapnya.

AKP Rudi Hidayanto menyebut, ke 10 tersangka dijerat dengan pasal 43 ayat 3 undang-undang ITE subsider pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pemberantasan judi konvensional dan judi online ini sebagai tindak lanjut dari program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto," tukas Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidayanto. (*)

Pewarta : M. Marhaban
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.