TIMES JATIM, MALANG – Dua pria di Kota Malang berinisial GT (24) dan HF (42) mengalami nasib nahas. Sebab, saat mereka tengah asik berada di warung kopi, tiba-tiba langsung ditangkap oleh pihak kepolisian akibat bermain judi online.
Hal ini ternyata bukan tanpa alasan. Pihak kepolisian menangkap kedua pria tersebut, karena kedapatan tengah bermain judi slot.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap pada 1 November 2024 lalu di salah satu warung kopi yang berlokasi di Sawojajar, Kota Malang.
"Minggu ini kami telah menangkap dua tersangka terkait perkara perjudian online. Dua orang ini saat itu sedang nongkrong di warung kopi," ujar Sholeh, Rabu (6/11/2024).
Ia mengungkapkan, kedua tersangka itu mengaku sudah kecanduan judi slot sejak tiga bulan lalu melalui situs perjudian yang diakses melalui ponselnya masing-masing.
Kemudian, saat petugas kepolisian mengecek ponsel tersangka, didapati adanya bukti transaksi dalam bentuk debit berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
"Jadi tersangka membeli permainan slot promotif untuk menghasilkan keuntungan di permainan itu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika dan pasal 303 KUHP.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
"Jadi lebih pada pidana mereka terkait undang-undang ITE," imbuhnya.
Disisi lain, Polresta Malang Kota juga terus berkomitmen dalam memberantas permasalahan perjudian, khususnya judi online. Hal ini juga bentuk komitmen Polresta Malang Kota untuk mensukseskan program Asta Cita dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Upaya ini juga menjadi bagian dari melakukan perlindungan bagi generasi muda agar tak terpapar dampak perjudian.
"Intinya, kami akan memberantas seluruh pelaku judi online yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami kejar dan akan mengungkapnya," ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |