TIMES JATIM, SURABAYA – Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya segera melakukan revitalisasi Pasar Kembang yang berlokasi di Jalan Pasar Kembang Kecamatan Tegalsari.
Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Gianto Sulistyono menyebut, revitalisasi bakal diawali dengan pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) untuk pedagang pasar.
“Insya Allah, TPS sudah mulai dibangun bulan ini, dan selesai di bulan ini juga,” kata Gianto, Rabu (6/11/2024).
TPS ini, akan dibangun di halaman Pasar Kembang yang selama ini digunakan sebagai lahan parkir. Sedangkan lahan parkir, nantinya bakal dipindahkan sementara di area depan pasar yang masih dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Gianto menjelaskan, TPS Pasar Kembang akan mampu menampung sekitar 100 stan pedagang. Rencananya, TPS tersebut sudah mulai bisa ditempati oleh pedagang pada 24 November 2024.
"Setelah pedagang direlokasi ke TPS, revitalisasi Pasar Kembang dijalankan," jelas Gianto.
Lebih lanjut, ia menerangkan, revitalisasi Pasar Kembang akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, dilakukan revitalisasi di bagian lantai satu sisi utara. Sehingga pedagang yang direlokasi ke TPS hanya mereka yang berada di sisi tersebut.
Hal ini dilakukan karena jumlah pedagang Pasar Kembang melebihi kapasitas stan TPS yang disiapkan oleh PD Pasar Surya. Dari data PD Pasar Surya, jumlah pedagang Pasar Kembang ada sebanyak 551 orang. Sedangkan TPS yang disiapkan hanya berjumlah 100 stan.
“Karena itu, konsep revitalisasi pasar yang memiliki luas 4.876 meter persegi ini, dilaksanakan secara bertahap. Setelah revitalisasi selesai, pedagang kembali ke rumah (gedung) baru, dan selanjutnya kami gantian merelokasi pedagang di sisi selatan ke TPS, untuk melanjutkan revitalisasi tahap dua di sisi tersebut," paparnya.
Gianto menyampaikan, revitalisasi diestimasikan rampung pada Februari 2025. Untuk tahap pertama, dikerjakan oleh PD Pasar Surya, sedangkan di tahap dua dilakukan oleh Bank Jatim.
Lebih lanjut, mekanisme pedagang yang berhak menempati TPS Pasar Kembang ada dua syarat, yakni pedagang yang tidak memiliki tunggakan rekening dan pedagang yang memiliki legalitas pemakaian stan.
"Jika ada yang memiliki tunggakan rekening, kami memberikan toleransi penyelesaian tunggakan maksimal 14 November 2024," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tahap Pertama, Revitalisasi Pasar Kembang Surabaya Diawali Bangun Tempat Penampungan Sementara
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |