https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Staff BPPD Sidoarjo Tak Tahu Kegunaan Dana Pemotongan Insentif

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:22
Staff BPPD Sidoarjo Tak Tahu Kegunaan Dana Pemotongan Insentif Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SIDOARJO – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menghadirkan 10 saksi staf pajak daerah (PD) 3 BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kesepuluh saksi itu yakni, Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Senin (28/10/2024).

Dari kesaksian para saksi, mereka mengaku tidak mengetahui kegunaan dan peruntukan dana hasil pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo untuk apa dan siapa.

Seperti yang diungkapkan Staff PD 3 BPPD Sidoarjo Sumanto mengaku, pemotongan insentif yang mereka sebut shodaqoh itu diberikan setelah menerima kitir dengan nilai rupiah yang telah ditetapkan. Dari situ, kemudian ia dan pegawai lainya menyerahkan ke Staf Pajak lainya yakni, Rahma Fitri yang ditunjuk sebagai pengumpul.

"Iya, dana itu dikumpulkan ke Bu Fitri. Tidak tahu tujuannya untuk apa, saya hanya mengikuti perintah pimpinan. Diserahkan ke Bu Fitri," kata Sumanto menjawab pertanyaaan Jaksa KPK, Senin (28/10/2024).

Hal yang sama juga dikatakan Cahyo. Pria yang menjadi staf Pajak Daerah (PD) 3 BPPD Sidoarjo ini mengaku tak mengetahui penggunaan uang pemotongan insentif itu.

"Tidak tahu penggunaannya pak," ujarnya.

Dia mengakui, pemotongan insentif tersebut berdasarkan perolehan pendapatan setiap tiga bulan dari dana insentif yang mereka terima. Selain itu, sepanjang hal itu dilakukan staff BPPD Sidoarjo enggan dan tidak berani menanyakan kegunaan dana tersebut.

"Ya tradisinya memang gitu dari dulu, kita gak berani nanya untuk apa yang jelas kami menjalankan perintah sesuai dengan kitir yang kami terima," imbuhnya.

Gus Muhdlor Tidak Ikut Cawe-cawe SK Pegawai

Sementara terdakwa Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sempat bertanya kepada para saksi terkait apakah dirinya ikut cawe-cawe Surat Keputusan atau SK terkait pemotongan insentif bagi para saksi, yang dijawab oleh semua saksi dengan jawaban tidak pernah.

"Apa saya ikut cawe-cawe atau mengurus terkait SK pemotongan insentif bagi para saksi," tanya Gus Muhdlor.

"Tidak pernah," Jawab kompak para saksi menjawab pertanyaan Gus Muhdlor.

Kemudian Gus Muhdlor juga bertanya, apakah Bupati Sidoarjo wajib menanda tangani SK milik para saksi tersebut? dijawab 'Wajib' oleh seluruh saksi.

"Sebagai Bupati, apakah saya harus tanda tangani SK para saksi?" tanyanya.

"Wajib," Jawab tegas para saksi.

Gus Muhdlor melanjutkan jika SK disodorkan oleh Ari Suyono, dan Siskawati. 

"SK para saksi yang menyodorkan Ari Suyono dan Siskawati," tegas Gus Muhdlor.

Sementara Saksi Rahma Fitri menambahkan jika pemotongan uang insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo sudah terjadi sejak lama, alias sebelum Gus Muhdlor menjabat Bupati Sidoarjo. 

"Bahkan rencananya akan ada penggantian pola pemotongan uang insentif tersebut," kata Rahma. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.