TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Calon Wakil Bupati atau Cawabup Probolinggo, Jatim, Abdul Rasit, akhirnya mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/10/2024) sore.
Cawabup nomor urut 02 ini datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Prayuda. Juga tim relawan, dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan.
Meski sempat abaikan surat Gakkumdu, pemeriksaan terhadap Rasit berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit. Berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang memakan waktu lebih lama.
Setelah pemeriksaan, Rasit segera meninggalkan kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Menurut kuasa hukumnya, Prayuda, ketidakhadiran Rasit pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindari proses hukum, melainkan karena surat yang diterima dianggap sebagai undangan, bukan pemanggilan resmi.
"Tidak ada bahasa pemanggilan dari Bawaslu atau Gakkumdu kepada kami. Surat yang dikirimkan hanya berupa undangan, jadi ketika ada undangan, ya beliau datang," jelas Prayuda.
Terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prayuda menyatakan bahwa semuanya telah diserahkan kepada tim hukum Abdul Rasit. Ia menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dan tim mereka tetap optimis dalam menghadapi tuduhan tersebut.
"Yang dirugikan negara itu apanya? Kita ke sini tenang-tenang saja, diundang ya datang," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemalsuan LHKPN tersebut sedang ditangani oleh tim Penanganan Pelanggaran Bawaslu.
Yonki juga menambahkan bahwa putusan terkait kasus ini akan dibahas dalam rapat pleno yang dijadwalkan besok. "Kami akan menggelar pleno putusan besok," jelas Yongki. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Muhammad Iqbal |