https://jatim.times.co.id/
Berita

Paslon MuRah Diduga Lakukan Politik Uang, Lembaga Pemantau Lapor ke Bawaslu Jombang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:10
Paslon MuRah Diduga Lakukan Politik Uang, Lembaga Pemantau Lapor ke Bawaslu Jombang Hendro Suprasetyo Ketua LSM GeNah saat melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Bawaslu Jombang, Kamis (10/10/2024). (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JOMBANG – Lembaga Pemantau Pilkada 2024 dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Nasional Hebad (GeNaH) melaporkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab - Sumrambah ke Bawaslu Kabupaten Jombang, Kamis (10/10/2024).

Hendro Suprasetyo Ketua LSM GeNah mengatakan laporan tersebut terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan Paslon nomor urut satu saat kampanye di gudang bawang merah Dusun Ngampel, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu.

“Kami melaporkan kejadian yang kaitannya dengan money politic (politik uang) disalah satu kampanye paslon 1 yang terletak di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang,” kata Hendro.

Dengan penuh keyakinan Hendro juga membawa sejumlah barang bukti pada laporannya tersebut diantaranya berupa rekaman video politik uang, foto uang dan amplop berstempel tulisan Sumrambah Jombang, dan tangkapan layar pemberitaan dari salah satu media online.

“Jadi kita sudah menyertakan video pada saat pembagian amplop tersebut dan ada foto amplop yang berisi uang 50 ribu rupiah berserta stempel bertuliskan Sumrambah Jombang yang dibagikan kepada warga yang ikut kampanye,” ucapnya.

Pihaknya berharap laporan yang dilayangkan ke Baswaslu Jombang dapat disegera diproses. Sehingga proses pesta demokrasi lima tahunan yang digelar di Jombang bisa berjalan dengan damai dan adil.

“Saat itu kampanye dihadiri oleh Mundjidah dan Sumrambah. Kami berharap Bawaslu segera menangani ini agar proses Pilkada berjalan damai dan adil,” harapnya.

Tak hanya itu, menurut Ketua Lembaga pemantau Pilkada LSM GeNaH, Hendro Suprasetyo turut melaporkan dugaan netralitas Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang ikut berkampanye paslon 02 Warsubi – Salman di Desa Tunggorono beberapa hari lalu.

Dikonfirmasi secara terpisah, Dafid Budiyanto Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang membenarkan adanya laporan dari tim pemantau Pilkada Jombang yang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Jombang yang dilakukan oleh ke dua Paslon kontestan Pilkada Jombang.

“Jadi ada dua dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemantau pemilihan yang pertama terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor satu berdasarkan laporannya itu kejadian di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak,” ungkapnya.

Sedangkan laporan kedua terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas BPD yang terjadi di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang pada saat kampanye Paslon nomor urut 2.

Atas pelaporan itu, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait syarat formil dan materiilnya. Apabila terpenuhi, akan diproses dalam tahapan berikutnya, mulai dari penelusuran, klarifikasi hingga menentukan hasilnya.

“Akan kami jadi dulu. Jika laporan tidak memenuhi unsur formil materil maka pelapor harap memperbarui laporan,” ungkapnya. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.