https://jatim.times.co.id/
Berita

Dikucur DBHCHT Rp6,4 Miliar, RSUD dr Darsono Pacitan Fokus Bangun Fasilitas Kesehatan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:47
Dikucur DBHCHT Rp6,4 Miliar, RSUD dr Darsono Pacitan Fokus Bangun Fasilitas Kesehatan Pembangunan fasilitas kesehatan RSUD dr Darsono Pacitan dikucur dari DBHCHT 2024 senilai Rp6,4 miliar. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono Kabupaten Pacitan mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp6,4 miliar pada tahun 2024. Dana tersebut difokuskan untuk pengembangan fasilitas kesehatan dan penanganan dampak rokok di wilayah tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr Darsono Pacitan, Johan Tri Putranto, menjelaskan bahwa sebagian besar dana ini akan dialokasikan untuk pembangunan gedung rawat jalan guna meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. 

Selain itu, sebagian dana juga akan digunakan untuk penanganan masalah kesehatan yang terkait dengan dampak rokok.

"Penggunaan anggarannya lebih spesifik untuk pembangunan fasilitas kesehatan, namun ada juga bagian yang dialokasikan untuk penanganan akibat dugaan dampak rokok," ungkap Johan pada Kamis (10/10/2024).

Saat ini, RSUD dr Darsono Pacitan tengah memulai tahap pertama pembangunan gedung rawat jalan, yang meliputi ruang poli dokter spesialis. 

Johan menjelaskan bahwa pembangunan ini dilakukan secara bertahap dan keseluruhan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp14-15 miliar.

"Saat ini baru tahap satu, dan Alhamdulillah dengan adanya DBHCHT ini sangat membantu di bidang kesehatan, terutama untuk peningkatan infrastruktur RSUD dr Darsono Pacitan," ujar Johan.

Pembangunan gedung poli spesialis ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengurangi antrian pasien yang seringkali mencapai lebih dari 600 orang setiap harinya.

Penambahan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Usulan penambahan fasilitas ini datang dari masyarakat sendiri karena antrian yang panjang. Kami bersama seluruh jajaran sepakat untuk meningkatkan fasilitas agar masyarakat merasa lebih nyaman," tambahnya.

Selain bidang kesehatan, Johan juga menekankan bahwa DBHCHT memiliki dampak positif di sektor lain seperti pertanian dan sosial. 

Menurutnya, dana tersebut bermanfaat bagi seluruh masyarakat Pacitan, tidak hanya di bidang kesehatan.

"Tentunya DBHCHT ini sangat membantu masyarakat, baik di bidang kesehatan, pertanian, maupun sosial. Manfaatnya dirasakan oleh semua lapisan masyarakat," tutup Johan.

Pembangunan fasilitas kesehatan yang representatif, seperti gedung poli spesialis, akan terus dilanjutkan sesuai dengan masterplan yang telah disusun.

Namun demikian, RSUD dr Darsono Pacitan bakal terus melakukan pembangunan fasilitas kesehatan sambil menunggu alokasi dana tambahan DBHCHT di masa mendatang.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Selain itu, DBHCHT di Kabupaten Pacitan juga diperuntukkan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Pemkab Pacitan mengajak masyarakat dan semua pihak sama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. 

Pasal 58 UU Cukai
Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai. 

Pasal 55 UU Cukai
Pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dipidana penjara 1–8 tahun dan/atau denda 10–20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.