https://jatim.times.co.id/
Berita

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda Berikan Perlindungan bagi Siswa Magang SMK ITABA Gedangan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:52
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda Berikan Perlindungan bagi Siswa Magang SMK ITABA Gedangan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda Berikan Perlindungan bagi Siswa Magang SMK ITABA Gedangan. (FOTO: BPJS Ketenagakerjaan Juanda for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBERBPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi siswa-siswi SMK yang melaksanakan kegiatan magang di berbagai perusahaan.

Program perlindungan ini masuk ke dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU), yang dirancang khusus untuk melindungi para siswa selama menjalani praktik kerja lapangan (PKL) atau magang.

Salah satu sekolah yang telah mengikuti program ini adalah SMK ITABA Gedangan.

Sekolah tersebut mendaftarkan para siswa yang melakukan magang ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan sosial selama mereka berada di dunia kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, menyampaikan apresiasinya kepada pihak sekolah yang peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan siswa-siswi magang.

"Kami sangat mengapresiasi SMK ITABA Gedangan yang telah mendaftarkan siswa-siswinya ke dalam program BPJAMSOSTEK. Sebagai penyelenggara Jaminan Sosial, kami siap hadir memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para siswa magang," ujar Guguk.

Ia menambahkan bahwa program ini tidak hanya mendukung keselamatan siswa selama magang, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan saat mereka belajar dan bekerja di dunia industri.

"Siswa magang menghadapi risiko kecelakaan kerja yang sama seperti pekerja lainnya, sehingga penting untuk memiliki perlindungan ini," tambahnya.

Guguk Heru Triyoko menjelaskan bahwa siswa-siswi magang dapat mengikuti dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya sebesar Rp16.800 per bulan, siswa dapat mendapatkan perlindungan penuh selama kegiatan magang," terangnya.

Selain itu, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, tidak ada batasan biaya pengobatan.

"Seluruh biaya pengobatan yang diperlukan apabila terjadi kecelakaan kerja selama masa magang akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan ini, pihak sekolah tidak perlu khawatir apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan selama siswa melaksanakan praktek kerja lapangan," jelasnya.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat terus mendukung pelaksanaan kegiatan magang siswa-siswi di dunia kerja dengan aman dan terlindungi. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.