https://jatim.times.co.id/
Berita

Maju Pilkada Jombang, Sugiat Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Pj Bupati Jombang

Rabu, 03 Juli 2024 - 16:03
Maju Pilkada Jombang, Sugiat Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Pj Bupati Jombang Sugiat Pj Bupati Jombang mengundurkan diri dari jabatannya. (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JOMBANG – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang semakin memanas. Kali ini, Sugiat yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jombang bakal ikut meramaikan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Bahkan lelaki yang pernah menjabat sebagai Kabinda Sulbar tersebut telah resmi mengundurkan diri sebagai Pj Bupati Jombang. Dikonfirmasi soal kepastian pengunduran diri sebagai Pj Bupati Jombang, Sugiat membenarkan hal tersebut. Bahwa dirinya juga sudah melayangkan surat tembusan ke DPRD Jombang.

“Benar, Saya sudah mengundurkan diri dan surat tembusan juga sudah diterima DPRD Jombang,” kata Sugiat saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/7/2024).

Kendati demikian, Sugiat tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Jombang sampai surat pengunduran dirinya diterima oleh Kementerian Dalam Nengeri (Kemendagri). Kini mantan Kabinda Sulbar tersebut di Jakarta untuk menjalani evaluasi sebagai Pj Bupati.

“Saya masih di Jakarta persiapan evaluasi triwulan ke-3 (sebagai Pj Bupati Jombang),” ucapnya secara singkat.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduruan diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada Serantak Nasional tahun 2024, selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon harus mengundurkan diri.

“Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum anggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” bunyi surat SE Kemendagri poin 4.

Sementara itu, Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang membenarkan mengenai mundurnya Sugiat sebagai Pj Bupati Jombang. Pihaknya juga sudah menerima surat pengunduran diri tersebut.

“Iya, kami sudah menerima surat pengunduran diri Pak Sugiat yang mundur sebagai Pj Bupati Jombang. Alasannya mau maju dalam Pilkada Jombang nanti,” kata Mas’ud Zuremi usai memimpin sidang paripurna.

Politisi PKB itu, menegaskan setelah ini DPRD Jombang bakal menggelar rapat untuk mengusulkan 3 nama yang bakal menjadi Pj Bupati Jombang.

“Setelah ini akan kami rapatkan. Tetapi jika tidak muncul nama sebagai Pj Bupati kami serahkan sepenuhnya ke Kemendagri,” tegasnya. 

Dengan majunya Sugiat Pj Bupati Jombang dalam kontestasi Pilkada Jombang menambah daftar kandidat kuat untuk bertarung di pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

Sebelumnya sudah muncul daftar nama tokoh yang bakalan maju dalam Pilkada Jombang diantaranya Dua Petahan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Periode 2018-2023 Mundjidah dan Sumrambah, ada juga tokoh pendatang baru seperti H. Warsubi Kepala Desa Mojokrapak, KH. Salmanuddin Yazid atau Gus Salman Mantan Ketua PCNU Jombang dan KH. Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans Pengasuh Pesantren Darul Ulum Jombang. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.