https://jatim.times.co.id/
Berita

Mantan Pj Kades di Probolinggo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya!

Jumat, 05 Juli 2024 - 22:43
Mantan Pj Kades di Probolinggo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya! Korupsi dana desa (DD). (Ilustrasi: Ryan Haryanto/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah mengamankan S (48), mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode anggaran September 2021 hingga April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menyatakan jika S merupakan warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa saat menjabat Pj Kepala Desa Muneng Kidul," ujar Zainullah, Kamis (4/7/2024).

S menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul sejak 10 September 2021 hingga 11 April 2022. 

Selama masa jabatannya, Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp1.007.761.800,- untuk kegiatan fisik dan non fisik.

"Sebagian pekerjaan fisik tidak dikerjakan sesuai ketentuan, sehingga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 212.501.831,40," ungkap Zainullah.

Salah satu proyek yang tidak selesai adalah pembangunan drainase di salah satu dusun, meskipun dana telah dicairkan sepenuhnya.

"S mengatakan menggunakan uang dana desa karena kepepet untuk pengobatan pribadi, namun juga diketahui ada dana yang digunakan untuk bersenang-senang," tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk Surat Keputusan Bupati Probolinggo dan Peraturan Desa Muneng Kidul.

Kemudian ada Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Desa, Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat, serta rekening koran BRI atas nama S.

S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. 

"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Pewarta : Rizky Putra Dinasti
Editor : Ryan Haryanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.