TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, meninjau gedung eks kantor UPTD Dinas Pendidikan di Jalan Brantas, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (5/7/2024) siang.
Dalam kunjungannya, Nurkholis didampingi oleh Sekda Ninik Ira Wibawati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siti Romlah, serta Asisten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Nurkholis menjelaskan, kedatangannya bertujuan untuk melihat langsung kondisi aset pemerintah yang akan dipinjamkan kepada Bawaslu Kota Probolinggo.
“Kami menerima surat permintaan penggunaan aset,” ujar Nurkholis, Jumat (5/7/2024).
Menurut Nurkholis, Bawaslu Kota Probolinggo belum memiliki kantor dari tahun ke tahun. Setelah diperiksa, ada beberapa alternatif, namun masih ada yang digunakan.
Akhirnya, dipilihlah gedung eks UPTD Dinas Pendidikan di Jalan Brantas, Kelurahan Kademangan.
Menanggapi kondisi gedung yang memerlukan perbaikan, Nurkholis menegaskan jika tanggung jawab perbaikan akan menjadi beban peminjam.
"Untuk perbaikan, itu menjadi tanggung jawab yang menggunakan. Terlebih lagi, kami juga tidak memiliki anggaran untuk itu," imbuhnya.
Putut Gunawarman, salah satu komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, mengungkapkan, pihaknya menunggu Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai gedung tersebut.
"Infonya, dua minggu lagi BAST sudah bisa ditandatangani," katanya.
Namun, melihat kondisi gedung yang masih kotor dan memerlukan perbaikan besar, Bawaslu Kota Probolinggo akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi.
"Untuk biaya perbaikan detailnya kami kurang tahu, kami tidak memiliki keahlian dalam pertukangan. Tapi melihat kondisinya, diperlukan biaya yang cukup besar," imbuh Putut.
Selain itu, gedung tersebut masih memerlukan penyekat dan tambahan dua kamar mandi. Dipastikan dalam dua bulan ini gedung belum bisa difungsikan.
"Kami upayakan proses perpindahannya sebelum masa kampanye. Sementara, masih berada di kantor lama yang masa kontraknya sampai bulan Desember," tandas Putut.
Terkait masa pinjam pakai gedung, Putut belum mengetahui secara pasti, namun biasanya masa pinjam pakai berlangsung selama lima tahun dan bisa diperbarui melalui BAST. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pj Wali Kota Probolinggo Tinjau Gedung Eks UPTD Dinas Pendidikan untuk Bawaslu
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Ryan Haryanto |