https://jatim.times.co.id/
Berita

Nomor Urut Paslon Bupati-Wabup Jember: Hendy-Firjaun 01, Fawaid-Djoko 02

Selasa, 24 September 2024 - 08:37
Nomor Urut Paslon Bupati-Wabup Jember: Hendy-Firjaun 01, Fawaid-Djoko 02 Paslon Bupati dan Wabup Jember usai mengambil nomor urut. (M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember pada Pilkada 2024. 

Pengundian nomor urut ini berlangsung di Gedung Universitas dr Soebandi, Senin (23/9/2024) malam.

Ribuan simpatisan masing-masing paslon menghadiri lokasi pengundian untuk memberikan dukungan kepada jagoannya.

Dari hasil pengundian ini, paslon Hendy-Firjaun mendapatkan nomor urut 01, sedangkan paslon Fawait-Djoko mendapatkan nomor urut 02.

Ketua Komisioner KPU Jember Dessy Anggraeni membacakan berita acara hasil penetapan nomor urut kedua paslon tersebut.

"Dan untuk itu kami sudah laksanakan, Alhamdulillah berjalan dengan lancar," kata Dessy.

Dia menjelaskan bahwa mekanisme pengundian nomor urut tersebut, yakni diawali dari paslon yang mendaftarkan diri lebih awal pada saat pendaftaran kemarin. 

"Mekanisme pengambilan nomor antrian yang dilakukan yaitu dengan tata cara diambil oleh pasangan calon yang dengan nomor urut termuda dari saat masa pendaftaran, yaitu yang datang duluan pada masa pendaftaran yaitu pasangan calon dari Fawait-Djoko, sehingga yang mendapatkan kesempatan pertama mengambil nomor antrian adalah dari paslon itu," jelas Dessy. 

"Kemudian yang kedua untuk nomor antrian berikutnya, sesuai dengan pendaftaran pada saat kehadiran pendaftaran pada saat mendaftar itu, yang nomor berikutnya adalah pasangan Hendy-Firjaun," tambahnya.

Dia menerangkan, tahapan selanjutnya yaitu masa kampanye sesuai dengan surat berita acara dan surat keputusan yang akan dimulai dari tanggal 25 September 2024.

Disinggung mengenai petahana yang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024 ini, dengan tegas paslon petahana sudah memenuhi syarat Sesuai dengan ketentuan dan PKPU No 13 2024 yang sudah terbit. 

"Terkait pengaturan soal kampanye, di sana diatur bahwa ketentuan bagi calon bupati petahana yang mencalonkan diri sebagai bupati, aturannya adalah mengajukan cuti pada masa kampanye dan itu sudah terpenuhi," imbuhnya. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.