https://jatim.times.co.id/
Berita

Aset Tanah Pemkab Malang Didirikan Hotel Tanpa Perjanjian Jelas Kini Ditangani Kejari 

Rabu, 03 Juli 2024 - 17:32
Aset Tanah Pemkab Malang Didirikan Hotel Tanpa Perjanjian Jelas Kini Ditangani Kejari  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, di Kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (3/7/2024). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady menyatakan, tengah menangani penggunaan aset tanah Pemkab Malang yang didirikan bangunan hotel di wilayah Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang. 

"Ada aset tanah milik Kabupaten Malang, yang sejak tahun 1996 digunakan pihak swasta tanpa perjanjian yang jelas. Luasan tanahnya hampir 9 ribu meter persegi," kata Rachmat Supriady, di Kantor Kejari Kepanjen, Rabu (3/7/2024). 

Ia mengungkapkan, di atas aset tanah Kabupaten Malang tersebut berdisi hotel yang dikelola pihak swasta. Lokasinya berada di perbatasan wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu, tepatnya di kawasan Sengkaling Dau Kabupaten Malang. 

Rachmat-Supriady-2.jpg

Menurut Kajari, berdasarkan appraisal penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai harga pasaran, karena berlokasi di pinggir jalan utama, maka nilai aset tanah yang dikuasai pihak swasta ini hampir mencapai Rp 100 miliar.

Disinggung soal kronologi penguasaan aset tanah tersebut, menurutnya awalnya dimanfaatkan oleh Korpri Kabupaten Malang. 

"Karena Korpri tidak boleh menguasai, akhirnya dibentuk yayasan, kemudian dikerjasamakan dengan swasta, namun perjanjiannya tidak jelas. Mestinya, sekarang sudah dikembalikan ke Pemkab. Ada indikasi juga proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)-nya tidak memenuhi persyaratan," ungkap Rachmat. 

Atas permasalahan ini, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kanwil (Pertanahan) untuk bisa dilakukan pembatalan perizinan HGB. Namun jika ini tidak dilakukan, maka bisa langsung dilakukan pengembalian aset kepasa pemerintah daerah. 

Kajari menegaskan, pihaknya terutama berkonsentrasi pada penyelamatan aset tanah tersebut untuk bisa dikembalikan ke Pemkab Malang. Selebihnya, jika ada indikasi kerugian negara atau unsur pidana yang menyertai penggunaan aset tersebut, maka bisa dilanjutkan pendalaman dan penanganan tindak pidananya. 

"Selama dalam penanganan pidsus, (objek perkara) aset akan terus melekat. Makanya, kami selamatkan dulu asetnya. Ada tidaknya pidana penyelewengan, masih harus pendalaman dulu," tandasnya. 

Dikatakan Rachmat, jika semua lancar maka pertengahan Juli 2024 ini aset tanah tersebut bisa dikembalikan. 

Berlarutnya penyelamatan aset tanah di Sengkaling ini, menurutnya karena Pemkab Malang terkesan kurang proaktif mengurusnya. 

Di tanah aset Pemkab Malang tersebut, diketahui telah berdiri bangunan hotel melati, bernama Hotel Eka Mandiri. Didirikan sekitar 1996 lalu, hotel ini sempat sepi dan akhirnya ditutup sejak beberapa tahun terakhir. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.