https://jatim.times.co.id/
Berita

Satpol PP Pemkab Blitar Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Rabu, 03 Juli 2024 - 08:22
Satpol PP Pemkab Blitar Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Pemkab Blitar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. (FOTO: Dok satpol PP Pemkab Blitar)

TIMES JATIM, BLITARSatpol PP Pemkab Blitar gencar mensosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal. Bergandengan dengan Bea Cukai dan Kejari Blitar, penegakkan hukum juga massif dilakukan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021dijelaskan manfaat yang bisa didapat dengan membeli rokok legal atau resmi. Diantaranya,  setiap tahun daerah mendapatkan dana yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Blitar tahun ini, Satpol PP mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1.610.690. Sampai akhir Juni 2024, dana tersebut telah terealisasi sebesar Rp 392.430.190.

Sosialisasi tentang Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai massif dilakukan agar masyarakat paham kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. Sehingga dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk berkomitmen bersama-sama melakukan upaya pemberantasan penjualan rokok tanpa pita cukai ini. 

"Kami memanfaatkan DBHCHT untuk dua kegiatan ini. Untuk sosialisasi sampai akhir Juni telah kami laksanakan sebanyak tiga kali. Sedangkan untuk penegakkan sudah dua kali bersama pihak Bea Cukai dan Kejari Blitar," terang Plt Kasatpol PP Pemkab Blitar, Tunggul Adi Wibowo, Rabu (3/7/2024).

Realisasi penyerapan DBHCHT di Satpol PP Pemkab Blitar melalui kegiatan sosialisasi terkait hal tersebut telah dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Udanawu, Wonodadi dan Kademangan. Untuk sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Kademangan, merupakan gabungan dari dua kecamatan lain, yakni dari Kecamatan Wonotirto dan Bakung. 

Beberapa tokoh masyarakat, para pedagang rokok dan para kades menghadiri acara tersebut. 

Sedangkan penegakkan hukum telah digelar di dua kecamatan yakni Kecamatan Udanawu dan Wonodadi dengan belasan ribu batang rokok ilegal disita sebagai barang bukti. 

"Untuk penegakkan hukum itu kami masih ada empat agenda lagi dalam tahun ini. Sedangkan sosialisasi, kami rencanakan masih ada lima agenda kegiatan. Diantaranya even olah raga jalan kaki bersama dan dakwah yang berbarengan dengan rangkaian hari jadi Kabupaten Blitar," ungkap Tunggul. 

Pemkab Blitar sendiri sangat mendukung kegiatan ini untuk terus gencar melakukan sosialisasi agar tidak menyimpan, membeli mengedarkan rokok yang tanpa pita cukai resmi.

DBHCHT sesuai numenklatur Kemenkeu bisa dimanfaatkan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan dan lainnya. 

"Kesehatan nasional menjadi penting untuk peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, termasuk pemulihan perekonomian daerah. Karena peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan bagi para pelaku usaha rokok yang legal," kata Bupati Blitar, Rini Syarifah memberikan dukungannya. 

Mak Rini, panggilan akrab Bupati Blitar ini bahkan menegaskan ancaman hukuman bagi pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Untuk itu saya sangat menyambut baik adanya kegiatan ini, supaya kita memahami terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan harapan, masyarakat termasuk anggota linmas yang hadir pada acara sosialisasi ini juga ikut berperan serta aktif membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal," tegasnya. (d)

Pewarta :
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.