https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Perumda Delta Tirta Kalah Gugatan, Gerindra Kritik Pernyataan Dirut Soal Klaim Reklasifikasi Utang

Jumat, 28 November 2025 - 20:18
Perumda Delta Tirta Kalah Gugatan, Gerindra Kritik Pernyataan Dirut Soal Klaim Reklasifikasi Utang Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo M Muzayin Syafrial saat menghadiri rapat paripurna DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu. (Foto: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYAPerumda Delta Tirta kalah dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 994/PDT/2025/PT DKI. Putusan tersebut mewajibkan perusahaan membayar lebih dari Rp1,2 miliar kepada vendor. Keputusan hukum ini mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, H. Ahmad Muzayin Syafrial.

Muzayin menyatakan, kekalahan di tingkat banding menunjukkan bahwa kewajiban perusahaan daerah tidak hanya menjadi urusan administratif internal.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kepatuhan hukum serta etika penyelenggara layanan publik.

“Ini bukan hanya soal administrasi internal perusahaan. Ini menyangkut kepatuhan hukum dan etika dalam penyelenggaraan layanan publik,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Muzayin yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu menyoroti pernyataan Direktur Utama Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, terkait klaim reklasifikasi utang usaha meragukan yang disebut telah sesuai standar akuntansi dan hukum.

Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diuji karena perusahaan baru saja dinyatakan kalah dalam proses hukum. Ia mengingatkan bahwa kewajiban etik pejabat publik telah diatur dalam Pasal 4, Pasal 17, dan Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Aturan tersebut mewajibkan pejabat memberikan informasi yang benar, transparan, serta tidak menyesatkan.

Ketentuan ini juga sejalan dengan asas pemerintahan yang baik dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kecermatan, kepastian hukum, dan keterbukaan.

“Direktur utama terikat aturan hukum dan etika. Setiap pernyataan publik harus didasari dokumen dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Fraksi Gerindra menilai, pernyataan sepihak mengenai kepatuhan hukum berpotensi menimbulkan pelanggaran etik. Anggota Komisi A itu menyebutkan, dalam UU Pelayanan Publik dan ketentuan tata kelola BUMD PP 54/2017, pejabat yang menyampaikan informasi tidak akurat dapat dikenai pembinaan hingga pemberhentian apabila berdampak pada kerugian publik atau menurunkan kepercayaan masyarakat.

Ia juga memaparkan bahwa penghapusan utang usaha meragukan tidak dapat dilakukan sepihak. Menurutnya, keadaan ketika vendor tidak merespons tidak dapat dijadikan landasan menghapus kewajiban pembayaran.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mewajibkan pembayaran barang sejak 2015, dinilai menjadi penegasan bahwa kewajiban hukum tidak dapat gugur hanya melalui penataan akuntansi internal.

“Diamnya pihak lain bukan berarti hak tagih hilang. Putusan pengadilan sudah sangat jelas mengenai kewajiban pembayaran,” jelas Muzayin.

Ia kemudian meminta Delta Tirta membuka seluruh dokumen reklasifikasi utang untuk diperiksa secara menyeluruh. Dokumen tersebut meliputi bukti transaksi, surat menyurat vendor, dasar hukum, serta catatan keputusan manajemen.

“Transparansi sangat penting. Perbaikan tata kelola BUMD harus berbasis aturan dan etika, bukan sekadar narasi internal,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Biro Surabaya Raya
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.