TIMES JATIM, GRESIK – Sebuah rumah di Perumahan Griya Anom, Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, resmi beralih kepada pihak penggugat yakni Siti Muntamah setelah memenangkan sengketa melawan tergugat, Aisha.
Objek sengketa berupa rumah itu memiliki luas tanah 60 meter persegi dengan bangunan seluas 30 meter persegi. Pengalihan penguasaan itu dilakukan setelah seluruh gugatan yang diajukan penggugat berkekuatan hukum tetap dan diputus inkrah.
Kuasa hukum Siti Muntamah dari Kantor Hukum DPS Law Office, Debby Puspita Sari menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Aisha selaku tergugat terkait obyek yang disengketakan.
"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk prosedur hukum yang harus ditempuh," ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Debby menyampaikan bahwa objek sengketa tersebut telah dimenangkan kliennya berdasarkan tiga putusan yakni, Putusan Nomor 99/Pdt.G/2024/PN Gsk dari Pengadilan Negeri Gresik, Putusan Nomor 111/Pdt/2025/PT SBY dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Putusan Nomor 3946K/Pdt/2025 dari Mahkamah Agung RI.
“Dengan tiga putusan tersebut, perkara ini sudah inkrah dan objek sengketa kini berada dalam penguasaan DPS Law Office sebagai kuasa hukum penggugat,” tegas Debby.
Dia menjelaskan, pokok permasalahan perkara ini bermula dari tindakan wanprestasi yang dilakukan tergugat. Aisha dinilai lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli.
Dalam perjanjian yang tertuang pada Legalisasi Surat Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 18/SPJB/MJP/21/05/2021, yang telah di-Waarmerking No. 728/W/2021 tertanggal 25 Mei 2021, pembayaran angsuran wajib dilakukan setiap bulan sejak perjanjian ditandatangani. Namun kenyataannya, tergugat tidak melakukan kewajiban tersebut.
“Berdasarkan catatan keuangan klien kami, tergugat tidak membayar angsuran tanah kavling dan bangunan di Kavling A–18A, Desa Wedoroanom, selama 9 bulan berturut-turut dan terus berlanjut hingga sekarang,” jelas Debby.
Dari pantauan, rumah tersebut kini ditempeli banner oleh DPS Law Office. Hadir sejumlah pihak terkait diantaranya perwakilan Polsek Driyorejo, dan Kepala Dusun mewakili pemerintahan desa.
Debby menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prosedur, termasuk memberikan kesempatan komunikasi kepada tergugat melalui surat pemberitahuan sebelum proses eksekusi dilakukan.
“Prinsip kami adalah menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah, sekaligus menjaga agar proses berlangsung tertib dan sesuai aturan,” tuturnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Putusan Inkrah, Rumah Sengketa di Driyorejo Beralih ke Penggugat
| Pewarta | : Akmalul Azmi |
| Editor | : Deasy Mayasari |