TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Ada-ada saja kelakuan orang yang sedang terlilit hutang. Bahkan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ada yang sampai mencuri pakaian dalam wanita loh!
Seperti yang dialami Hopsatun Hasanah. Pakaian dalam perempuan (45) asal Dusun Krajan, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu dicuri saat sedang dijemur pada Jumat (2/2/2024) pagi.
Moh. Sukur, pria 34 tahun dari Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, tertangkap oleh warga setelah pemilik pakaian yang dicurinya mengetahui aksi tersebut.
Kapolsek Gending, AKP Sugeng Hariyanto, menceritakan awal kejadian menarik tersebut. Menurutnya, pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 6176 U.
Selanjutnya, pelaku langsung mengambil BH, celana dalam, dan daster milik korban. Barang-barang curian itu kemudian dimasukkan ke dalam celana pelaku.
Sayangnya, anak korban mengetahui aksi cabul tersebut. Setelah aksinya terbongkar, pelaku mendekati anak korban untuk meminta maaf.
Namun, korban dan anaknya yang sedang emosi tidak mau memaafkan pelaku. Bahkan, terjadi aksi tarik-menarik pakaian dalam tersebut.
Aksi itu membuat warga sekitar mulai datang, dan pelaku semakin panik. Akhirnya, pelaku memutuskan untuk melarikan diri.
Namun, warga berhasil menangkap pelaku di Desa Randupitu beserta barang bukti pakaian dalam dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Menurut keterangan korban, sudah tiga kali pakaian dalamnya hilang. Entah diambil oleh satu pelaku atau bukan," kata Sugeng.
Dari hasil keterangan pelaku, ia terpaksa melakukan hal itu karena terdesak oleh hutang.
Rencananya, pakaian dalam hasil curiannya akan dijual di Facebook, dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk membayar hutang.
"Pelaku ini merupakan penjual roti. Lantaran terhimpit hutang, akhirnya nekat mencuri," imbuh Sugeng.
Setelah keduanya dimintai keterangan di Polsek, pihak korban enggan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Akhirnya, dilakukan mediasi dan kasus tersebut berakhir damai.
"Setelah kita pertemukan, dan mediasi, keduanya sepakat berdamai dengan menulis surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak," tutup Sugeng. (*)
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Muhammad Iqbal |