https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasusu Dana Hibah Pokmas, KPK Periksa Sejumlah Kades di Kabupaten Malang

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:59
Kasus Dana Hibah Pokmas, KPK Periksa Sejumlah Kades di Kabupaten Malang Ilustrasi - Dana Hibah Pokmas (Foto: Net)

TIMES JATIM, MALANG – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/7/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur beberapa tahun lalu. 

Setidaknya terpantau ada dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Malang, hadir dalam pemeriksaan oleh KPK yang dilangsungkan di Polres Malang itu. Yakni, Kades Simojayan, Kecamatan Ampelgading, HM Kholili, dan Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Supriyono.

Informasi yang berkembang, terdapat 3 orang kades yang dipanggil, dan 7 orang dari pengurus Pokmas di Kabupaten Malang yang diperiksa KPK di Polres Malang.

Kepada awak media, Kades Gedog Kulon Turen, Supriyono, membenarkan pemanggilan oleh KPK tersebut.

"Dipanggil sebagai saksi atas nama tersangka Hasan. DPRD-nya Kusnadi," ujar Supriyono, saat memasuki ruang Satreskrim Polres Malang.

Lebih lanjut, kasus Pokmas tersebut terjadi tahun 2023. Desa Gedog Kulon, diakuinya juga termasuk yang mendapatkan dana hibah tersebut, yang saat ini sedang diusut oleh KPK.

"Kalau Pokmasnya (di Desa Gedog Kulon), hanya satu. Jumlahnya (anggaran) Rp 135 juta, digunakan untuk jalan rabat beton satu kali pencairan," ungkapnya.

Supriyono menyebutkan, untuk pengurus pokmas di Gedog Kulon sebelumnya sudah lebih dulu diperiksa KPK di Polres Malang. Diperoleh informasi, pemeriksaan dilakukan oleh KPK tersebut hanya berlangsung satu hari.

Terkait pemeriksaan KPK terhadap kades ini, belum diperoleh dikonfirmasi resmi dari Polres Malang. Hingga berita ini ditulis, Kasatreskrim Polres Malang AKP M Nur belum menanggapi pesan pertanyaan yang dikirim melalui nomor WhatsApp-nya mengenai hal tersebut. 

Informasi dihimpun, KPK mengusut dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kasus itu melibatkan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi. 

Untuk diketahui, Kusnadi sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat, yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Kusnadi telah diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.