https://jatim.times.co.id/
Berita

Kios Ditempeli Surat Peringatan, Pedagang Pasar Besar Madiun Resah

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:37
Kios Ditempeli Surat Peringatan, Pedagang Pasar Besar  Madiun Resah Sejumlah kios PBM ditempel surat peringatan dari Dinas Perdagangan Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Pemasangan surat peringatan (SP) secara masif di kios Pasar Besar Madiun (PBM) membuat pedagang resah. SP dari Dinas Perdagangan Kota Madiun itu terlihat ditempel di pintu kios-kios. Isi SP itu pun menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan pedagang.

SP diberikan kepada para pedagang yang dinilai melanggar Perda No 16/2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Ada tiga poin pelanggaran yang dicantumkan dalam SP tersebut.  Pertama, tidak menggunakan atau meninggalkan tempat dasaran selama 60 hari tanpa keterangan. Kedua, tidak melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi. 

Ketiga, tidak melaksanakan administrasi perizinan sewa tempat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, Disperindag mengeluarkan tiga tingkatan SP yakni pertama, kedua dan ketiga. Masing-masing dikeluarkan selang 7 hari. Setelah SP ketiga, pedagang yang tidak merespons akan dicabut izin pemakaian dasaran.

Rata-rata SP pertama ditempel pada akhir Mei. Sedangkan SP ketiga keluar pada awal Juli. Sehingga sanksi pencabutan izin kemungkinan akan dilakukan di pertengahan atau akhir bulan yang sama. Tak urung, sejumlah pedagang merasa panik lantaran deadline sudah dekat.

"Ya kaget. Sebelumnya nggak ada pemberitahuan apa-apa kok tiba-tiba ditempeli SP. Trus dari SP satu, dua, tiga cepet sekali munculnya," ungkap salah seorang pemilik kios PBM yang minta namanya tidak disebutkan,Kamis (17/7/2025).

Beberapa pedagang mengaku sempat didatangi petugas pasar. Mereka menanyakan apakah masih punya tunggakan retribusi atau tidak. Selebihnya tidak ada informasi dari petugas bahwa akan dikeluarkan SP hingga sanksi pencabutan izin.

"Cuma ditanya masih ada tunggakan atau tidak. Disuruh bayar paling tidak sampai 2023. Nggak diberitahu kalau nanti yang belum bayar dapat SP, " ujar pedagang yang lain.

Atas munculnya SP tersebut, pedagang PBM merasa mendapat tekanan. Terlebih pedagang yang berjualan di lantai 2 PBM. Kios di area pedagang pakaian, tas dan sepatu tersebut paling banyak dibanding area lantai dasar. Sementara para pedagang di lantai 2 mengeluh penjualan terus menurun beberapa tahun terakhir.

"Sudah dagangan sepi dapat SP untuk segera melunasi tunggakan. Kalau  tidak mau dicabut. Ya mesti pada bingung," ujar sejumlah pedagang.

Keresahan pedagang PBM atas munculnya SP dari Dinas Perdagangan dibenarkan oleh pengurus Paguyuban Pedagang PBM. Bahkan paguyuban sempat mengadakan pertemuan untuk membahas hal tersebut.

"Yang dirasakan teman-teman saat ini bentuknya tekanan. Tidak ada pendekatan pembinaan adanya pendekatan hukum lewat SP itu, " ujar Suparno Ketua Paguyuban Pedagang PBM.

Menurut Suparno, pedagang PBM khususnya di lantai 2 banyak yang mengeluh pendapatan menurun terutama pasca pandemi covid. Nominal retribusi kios yang diatur perda saat ini pun dirasa berat meskipun tidak ada kenaikan dari sebelumnya.

"Ketika kondisi lesu terus ada tagihan seperti itu jelas resah," kata Suparno.

Berdasar keluhan dan aspirasi pedagang, lanjut Suparno, paguyuban berharap segera ada solusi dan kebijakan agar permasalahan segera terurai. Salah satunya peninjauan dan perubahan perda yang mengatur retribusi. "Harapan kami, besaran retribusi disesuaikan dengan kemampuan pedagang saat ini.

Selain itu ada pendekatan persuasif dan solutif untuk masalah kios," kata Suparno.

Dikonfirmasi, Kabid Pengelolaan Pasar Tradisional Puguh Supardijanto mengatakan penerbitan SP untuk pedagang PBM merupakan bentuk pelaksanaan perda. Selain itu ada kewajiban piutang retribusi yang harus dipenuhi.

"Piutang retribusi sudah tercatat di neraca keuangan. Jadi tetap harus dipenuhi. Nilainya cukup besar. Hingga tahun 2022 saja piutangnya sekitar Rp 6 miliar," ungkap Puguh.

Upaya penagihan piutang retribusi kios PBM diprioritaskan untuk tunggakan 2013-2023. Selain penagihan, SP juga dimaksudkan untuk penertiban administrasi. Sebab disinyalir ada kios yang ditempati bukan pemilik SIP. Serta banyak kios yang tidak difungsikan.

"Istilahnya dinolkan dulu. Tujuannya untuk pembaruan data. Data itu untuk dasar kebijakan selanjutnya," jelas Puguh.

Terkait sosialisasi dan penerbitan SP yang membuat resah pedagang, Puguh mengatakan sudah melakukan sosialisasi lewat paguyuban. Dinas Perdagangan juga memberikan kesempatan kepada pedagang yang keberatan. "Kalau memang ada yang belum jelas atau keberatan silakan datang ke dinas atau lewat unit di pasar," kata Puguh.

Untuk pemilik kios Pasar Besar Madiun yang kena SP tiga, lanjut Puguh, sesuai aturan diberi waktu tujuh hari untuk merespons sesuai poin pelanggaran. Namun, Dinas Perdagangan memberikan toleransi waktu penyelesaian kewajiban hingga 30 hari. "Kalau mau bayar tunggakan atau memperbarui SIP tetap diberi waktu," imbuh Puguh. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.