https://jatim.times.co.id/
Berita

Soal Konten Promosi Toko Miras oleh King Abdi, MUI: Jangan Cederai Kota Malang

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:29
Soal Konten Promosi Toko Miras oleh King Abdi, MUI: Jangan Cederai Kota Malang Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang buka suara soal konten promosi toko minuman keras (miras) oleh influencer King Abdi di Toko Sari Jaya 25, Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang.

Diketahui, belakangan ini konten promosi oleh King Abdi tersebut mendadak menjadi perbincangan publik bahkan, kecaman dari berbagai kalangan soal promosi sebuah toko miras baru yang ada di Kota Malang. Banyak yang menganggap, konten promosi itu jauh dari etika karena tak menyertakan bahaya maupun batasan usia. Itu pun juga dianggap melanggar Perda No.4 Tahun 2020.

Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui konten promosi miras tersebut. Meski konten yang bersangkutan telah dihapus, ia menyayangkan beredarnya konten tersebut tidak baik bagi generasi muda.

"Tentu bagi umat Islam, ini tidak ada kemaslahatannya sama sekali. Umat Islam dilarang meminum minuman beralkohol, apapun yang bisa memabukkan," ujar pria yang akrab disapa Gus Is, Kamis (17/7/2025).

Selain itu, Gus Is menyoroti peredaran miras di tengah masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut perlu segera disikapi.

"Peredaran miras juga marak, ditambah adanya iklan tersebut, ini sangat mencederai Kota Malang. Maka, kami perlu melakukan pertemuan dengan tokoh agama Islam," ungkapnya.

Kendati demikian, pertemuan akan dilakukan dengan para tokoh internal MUI Kota Malang terlebih dahulu. Pasalnya, setelah video iklan tersebut viral, pihaknya belum mengambil sikap.

"Pembahasan internal MUI akan dilakukan paling lambat hari selasa pekan depan. Kami tokoh agama Kota Malang akan  mendiskusikan untuk membuat pernyataan resmi," jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PCNU Kota Malang itu menegaskan, penjualan minol dari sisi apa pun tidak dibenarkan. Meski ada yang memandang sisi dampak ekonomi, ia mengapresiasi siapapun yang tegas melarang miras.

“Ini tidak benar, konten itu melanggar dan tidak beretika,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konten promosi toko miras Sari Jaya 25 oleh King Abdi mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang.

Dalam video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut, King Abdi mempromosikan toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia.

Setelah video tersebut viral hingga dihapus, Satpol-PP telah meninjau lokasi. Toko Sari Jaya juga terlihat tutup meski belum lama beroperasi. 

Pemkot Malang juga menegaskan bahwa toko miras Sari Jaya 25 tersebut belum mengantongi izin. Bahkan, belum pernah mengajukan izin namun berani membuka hingga membuat sebuah promosi di media sosial.

Kini, Satpol PP Kota Malang juga sudah memanggil pengelola untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga berencana memanggil King Abdi untuk dimintai pertanggungjawaban. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.