https://jatim.times.co.id/
Berita

BPKAD Jatim Dorong Implementasi Transaksi Pemerintah Daerah Menggunakan KKPD

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:38
BPKAD Jatim Dorong Implementasi Transaksi Pemerintah Daerah Menggunakan KKPD Workshop Implementasi dan Best Practise KKPD yang digelar BPKAD Jatim di Mojokerto. (Foto: Dok. BPKAD Jatim for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim) telah mempersiapkan beragam metode transaksi berbasis digital.

Salah satunya kartu kredit pemerintah daerah atau yang dikenal dengan nama KKPD. Kartu kredit tersebut memberikan manfaat cukup besar pada sistem transaksi dan belanja daerah.

Karena itu, BPKAD Jatim berupaya meningkatkan penggunaan alat transaksi tersebut. 

Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen pada Forum Workshop Implementasi dan Best Practise KKPD di Mojokerto memaparkan beberapa manfaat tersebut.

Antara lain untuk mengurangi transaksi cash atau tunai, mengantisipasi penipuan transaksi keuangan (fraud), serta mengurangi dana nganggur (idle cash) di perbankan.

‘’Kami berharap, implementasi KKPD sebagai wujud digitalisasi transaksi pemerintah daerah bisa optimal,’’ ucapnya, Sabtu (19/10/2024).

Workshop itu juga menghadirkan narasumber dari BPKAD Jawa Timur, Bapenda Jawa Timur, dan Bank Jatim.

Mereka memaparkan beragam fasilitas dan manfaat KKPD. Peserta yang berasal dari perwakilan SKPD di Jawa Timur, rupanya memiliki antusiasi yang tinggi. Terutama saat dibuka sesi pertanyaan. Mereka menyampaikan beberapa kendala implementasi KKPD tersebut. 

Misalnya, Artur Saputra, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kabupaten Kediri. Dia menyambut positif program KKPD. Hanya saja, kata dia, ada kelemahan pada status kepemilikan kartu. Artur mengusulkan KKPD diatasnamakan pada jabatan.

‘’Bukan personal atau nama jabatan,’’ kata Artur.

Alasannya, pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten kerap mengalami rotasi. Perpindahan pejabat membawa dampak pada satus KKPD.

Organisasi Perangkat Daerah atau OPD harus mengajukan ke Bank Jatim untuk melakukan perubahan status KKPD. Proses pengajuan hingga terbit KKPD baru membutuhkan waktu.

‘’Padahal, transaksi yang harus segera dilaksanakan masih banyak, ini kendala di lapangan,’’ imbuh dia. 

Karena itu, dia berharap status KKPD berdasarkan instansi. Dengan begitu, mutasi pejabat tidak akan mempengaruhi proses implementasi KKPD. Kartu tidak off dan tetap bisa digunakan. Keluhan itu pun menjadi masukan positif.

Memang, status KKPD perlu disempurnakan. Keluhan dari pelaku di lapangan akan menjadi catatan sehingga implementasi KKPD bisa berlangsung dengan baik. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.