TIMES JATIM, LAMONGAN – Di masa kampanye Pilkada ini, tim advokasi dan bantuan hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham), melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Lamongan.
Ketua tim advokasi dan bantuan hukum Yes-Dirham, Nihrul Baihaqi Al-Haidar atau yang akrab disapa Gus Irul mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan dua dugaan pelanggaran.
Pertama, laporan mengenai sebuah akun Facebook bernama Saiman yang mengunggah video kampanye negatif. Dalam video tersebut, Suhandoyo, yang merupakan salah satu tokoh masyarakat menyatakan larangan memilih pasangan Yes-Dirham.
“Akun Facebook itu mengunggah video Suhandoyo yang mengharamkan untuk memilih pasangan Yes-Dirham. Lokasinya juga di musala dan isinya jelas melanggar peraturan Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 69,” ujar Gus Irul, Senin (30/9/2024).
Laporan kedua, dikatakan Gus Irul, terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan Yes-Dirham. Menurut Gus Irul, pengrusakan tersebut terjadi di sejumlah titik strategis, termasuk di sepanjang jalur dari Sukodadi hingga Banjarwati di Paciran, serta dari Pucuk hingga Brondong.
“Kami menemukan aksi perusakan APK yang sangat masif, namun hanya terjadi pada APK milik pasangan Yes-Dirham, bukan pada pasangan lain,” ucapnya.
Gus Irul menduga ada unsur kesengajaan di balik perusakan tersebut, mengingat APK pasangan lain tetap utuh. Ia berharap Bawaslu segera bertindak tegas dan menyelidiki kasus ini. Beberapa titik yang mengalami pengrusakan bahkan dilengkapi CCTV, yang menurut Gus Irul bisa menjadi alat bukti penting untuk mengidentifikasi pelaku.
“Kami berharap Bawaslu dapat bekerjasama dengan pihak berwenang, baik melalui Panitia Pengawas Kecamatan (PKD) maupun Gakkumdu, untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Gus Irul.
Ia juga menambahkan bahwa tim advokasi Yes-Dirham sangat menyayangkan terjadinya insiden ini, terutama setelah adanya deklarasi Pemilu damai yang disepakati beberapa waktu lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh tim Yes-Dirham.
“Kami akan membahas laporan ini dalam pleno. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan melanjutkannya ke tim Gakkumdu, yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” kata Farid.
Proses investigasi dan penindakan atas laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang merusak jalannya kampanye Pilkada di Lamongan. (*)
Pewarta | : Ardiyanto |
Editor | : Irfan Anshori |