https://jatim.times.co.id/
Berita

Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Dilaporkan DKPP

Senin, 01 Juli 2024 - 16:32
Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Dilaporkan DKPP Ketua DPD FKI-1 pada saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP di Jakarta. (Foto: Dok. Istimewa)

TIMES JATIM, MOJOKERTO – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota komisioner dengan inisial ROS dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen anggota komisioner KPU Kabupaten Mojokerto sejak April 2024 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPD Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), Wiwit Haryono. Sarko, sapaanya mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan anggota komisioner KPU Kabupaten Mojokerto tanggal 28 Juni 2024 lalu.

“Kita melaporkan adanya pelanggaran etik mulai pendaftaran dimana yang bersangkutan masih terdaftar di sipol dan berbagai pelanggaran etik tahapan-tahapan selama proses rekrutmen anggota komisioner KPU Kabupaten Mojokerto,” katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (1/7/2024).

Laporan itu diterima oleh Staf DKPP unit kerja Sekretariat DKPP, Leon Firman di Jl. MH. Thamrin, Nomor 14, Jakarta Pusat. Sarko mengatakan, selama proses pelaporan pihaknya juga berdiskusi dengan pihak DKPP.

“Adanya itu, malah kita diskusi di DKPP yang bertanggungjawab itu pansel (panitia seleksi, red) dan Bawaslu terlibat karena fungsi kontrol pencegahan yang lemah,” jelasnya.

Sarko menambahkan, pihaknya telah usai melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan. Pihaknya tinggal menunggu panggilan terkait jadwal sidang atas kasus ini. Dikarenakan pihak DKPP tengah menjalani deretan persidangan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Kita menunggu untuk dipanggil terkait sidang dan kami berharap ini momentum berharga buat penyelenggara pemilu karena bukan rahasia lagi karena seleksi hanyalah formalitas, faktanya fenomena “titipan” sudah menjadi rahasia umum,” terangnya.

“Hari ini menjadi momentum yang tepat untuk KPU jikalau benar-benar mau memperbaiki citra diri,” sambungnya memungkasi.

ROS Dilaporkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Sebelumnya Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, ROS telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan menjadi anggota partai politik, pada Selasa (25/6/2024) lalu. Bawaslu sendiri akan memproses laporan ini dalam kurun 3X 24 jam.

Dikonfirmasi mengenai kelanjutan laporan ini, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Aris Fakhrudin Asy’at menyatakan, kalau sudah dilaporkan kepada DKPP Bawaslu tidak bisa bertindak lebih.

“Sebenarnya kalau sudah dilaporkan ke DKPP cukup. Bawaslu tidak bisa ngapa-ngapain, karena DKPP lembaga yang paling berwenang dalam kasus seperti ini, apalagi selevel Kabupaten,” kata Aris kepada TIMES Indonesia, Senin (1/7/2024).

Sementara, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, ROS mengaku bahwa persoalan yang menjeratnya itu sudah selesai pada tahun 2022. Dimana ia telah melaporkan bahwa dirinya dicatut parpol. Alhasil, ROS sempat menjabat sebagai Panwascam Ngoro kala itu.

“Permasalahan itu sudah selesai tahun 2022. Itu kan saya dicatut, sebelum daftar Panwas sudah diklarifikasi di KPU, disaksikan Bawaslu dan perwakilan partai,” terang ROS kepada TIMES Indonesia.

ROS menambahkan, namanya sendiri juga telah dihapus dari sipol kala itu. “Sudah dihapus dari sipol juga, partai juga sudah mengeluarkan surat bahwa bukan anggota dan pengurus partai. Jadi sudah clear tahun 2022,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.