TIMES JATIM, MOJOKERTO – Tahap kampanye Pilkada 2024 akan segera dimulai. Tepatnya pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto sendiri telah menentukan pilihan puluhan ribu titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) tidak memiliki kewenangan untuk mencopot APK bermasalah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, penentuan titik lokasi APK sudah terkonfirmasi oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Hanya saja perlu ada perbaikan.
“Penentuan titik kemarin telah dibahas oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran belum selesai karena belum ada kesepakatan,” kata Dodik, Selasa (24/9/2024).
Dodik menjelaskan, saat ini banyak sekali alat peraga menyerupai kampanye. Bahkan tampak ada yang robek. “Banner, Billboard, spanduk, ataupun baliho itu ketika sobek karena itu belum menjadi kewenangan Bawaslu, itu masuk ranah umum. Kalau itu dianggap sebagai arti pengrusakan itu berarti Pidana Umum,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto memiliki kewenangan untuk menindak, apabila telah memasuki tahapan masa kampanye. Maka, itu dapat diproses dengan mekanisme yang telah diatur oleh Perbawaslu.
“Berbeda jika sudah tanggal 25 September dan itu dinyatakan sebagai APK, bisa jadi kewenangan Bawaslu untuk menindak, tetapi untuk memproses hal tersebut harus cukup bukti formil maupun materiil,” jelasnya.
Dodik juga menerangkan, PKD tidak memiliki kewenangan untuk mencopot APK bermasalah dalam tahapan masa kampanye. Mekanisme penindakan sendiri telah diatur.
“Mekanisme ketika ada APK yang melanggar, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU. KPU akan menyurati tim kampanye, harapannya agar tim kampanye mencopot secara mandiri,” ungkap Dodik.
“Kalau tidak dilakukan penertiban, maka kita akan melakukan penertiban beserta dengan Kasi Trantib di Kecamatan, dan Kepolisian, bersama-sama mengeksekusi APK yang melanggar,” ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PKD Tidak Berwenang Copot APK Bermasalah di Kabupaten Mojokerto
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |