https://jatim.times.co.id/
Berita

KPU Kota Malang Izinkan 3 Paslon Kampanye di Kampus, Ini Syaratnya

Selasa, 24 September 2024 - 15:28
KPU Kota Malang Izinkan 3 Paslon Kampanye di Kampus, Ini Syaratnya Ketiga Paslon Kota Malang saat menunjukkan nomor urut peserta Pilkada 2024. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Tiga pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Malang 2024 diperbolehkan melaksanakan kampanye di kawasan perguruan tinggi atau kampus di Kota Malang.

Meski diperbolehkan oleh KPU, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa berkampanye di area kampus.

Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengatakan, aturan kampanye di dalam kampus ini sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Di PKPU terbaru sudah diatur. Jadi di perguruan tinggi setingkat itu diperbolehkan kampanye dengan aturan khusus, yakni tidak diperbolehkan membawa atribut yang berbau kampanye, baik itu alat peraga kampanye atau bahan kampanye," ujar Toyyib, Selasa (24/9/2024).

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 58, kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu. 

Metode berkampanye di kampus yang boleh dilakukan, yaitu pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog.

"Jadi yang bisa dilakukan adalah orasi. Jadi semacam sosialisasi maupun orasi, tidak boleh membawa atribut," ungkapnya.

Selanjutnya, pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 57, disebutkan bahwa Paslon boleh melaksanakan kampanye di dalam kampus dengan syarat mendapat izin dari penanggungjawab kampus dan hadir tanpa atribut kampanye. Pelaksanaan ini juga tidak boleh melibatkan anak.

"Yang harus diperhatikan, mendapat izin oleh pengelola lembaga itu yaitu lembaga pendidikan. Di kampus itu boleh diikuti oleh semua pihak, kecuali melibatkan anak-anak," ungkapnya.

Toyyib juga menegaskan, apabila perguruan tinggi mengizinkan salah satu Paslon untuk kampanye di area kampus, maka kampus juga harus mengizinkan calon lainnya. Artinya, tidak boleh berat sebelah.

"Kalau lembaga itu mengizinkan salah satu Paslon, maka dia harus mengizinkan semua Paslon. Tidak boleh tebang pilih, karena nanti di kampus itu dialog, tidak ada atribut," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.