TIMES JATIM, MALANG – Rencana proyek ducting atau penanaman kabel bawah tanah milik Pemkot Malang mulai dilirik investor. Nilai investasi proyek tersebut diperkirakan menembus lebih dari Rp200 miliar dan direncanakan menggunakan skema pendanaan non-APBD.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan mengatakan, ketertarikan investor telah ditindaklanjuti melalui audiensi awal bersama Wali Kota Malang dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
“Masih tahap audiensi dengan Pak Wali, jadi sifatnya penjajakan. Konsepnya seperti apa, apakah sewa atau Build Operate Transfer (BOT), nanti menunggu keputusan dari Pak Wali Kota,” ujar Arief, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, apabila rencana kerja sama tersebut berlanjut, investor diwajibkan menyusun feasibility study (FS) sebagai dasar pembahasan lanjutan, terutama terkait mekanisme kerja sama yang akan diterapkan.
“Setelah FS dibuat, prosesnya berlanjut dengan audiensi kembali bersama Pak Wali untuk membahas mekanisme kerjasamanya,” ungkapnya.
Arief menegaskan, sejak awal Pemkot Malang memang merencanakan proyek penataan kabel udara menggunakan pendanaan non-APBD. Hal itu mempertimbangkan besarnya kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk proyek ducting.
“Sedari awal arahan Pak Wali memang menggunakan dana non-APBD, karena proyek ini membutuhkan anggaran besar. Nilai investasinya diprediksi lebih dari Rp200 miliar,” jelasnya.
Arahan tersebut, lanjut Arief, juga sejalan dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sumber pendanaan proyek penataan kabel udara, baik melalui APBD maupun kerja sama dengan pihak swasta.
Sementara itu, target pelaksanaan proyek ducting kabel diusulkan maksimal berlangsung selama tiga tahun. Untuk tahap awal, penataan kabel akan diprioritaskan di koridor-koridor ikonik Kota Malang, seperti kawasan Kayutangan Heritage dan Jalan Ijen.
“Usulannya memang prioritas di koridor-koridor kota terlebih dahulu, seperti Kayutangan dan Jalan Ijen,” imbuhnya.
Pemkot Malang berharap kerja sama dengan investor dapat terealisasi pada tahun ini. Harapan tersebut seiring dengan proses pembahasan regulasi penataan kabel yang saat ini tengah digodok oleh DPRD Kota Malang.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa jalan, sekalian jadi kado HUT Kota Malang,” ucapnya.
Sementara, DPRD Kota Malang menyatakan akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ducting atau penanaman kabel yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026. Regulasi tersebut disiapkan sebagai respons atas kondisi kabel udara di Kota Malang yang dinilai semakin semrawut.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai penataan kabel sudah menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, selama ini masing-masing penyedia layanan telekomunikasi memasang tiang dan kabel secara mandiri tanpa konsep terpadu.
“Sekarang hampir semua provider punya tiang sendiri. Ini tidak efisien dan membuat kota terlihat semrawut,” ucap Dito. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |