TIMES JATIM, SURABAYA – Semakin meningkatnya perkembangan pembangunan Kota Surabaya yang diarahkan untuk menjadi kota perdagangan dan jasa, dibutuhkan jaringan utilitas sebagai fasilitas kelengkapan kota yang lengkap dan modern.
Agar tercipta keterpaduan perencanaan dalam penempatan jaringan utilitas, maka perlu dilakukan penataan serta pengendalian pembangunan jaringan utilitas secara terpadu agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya.
Namun, hal tersebut kerap kali tak di indahkan. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menindak tegas provider yang tidak taat aturan dan seringkali memasang infrastruktur secara ilegal.
Menurut Eri, persoalan utilitas ini bukan sekadar masalah estetika atau keindahan kota, melainkan sudah menyentuh aspek keselamatan warga.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan. (Foto: Istimewa)
"Ada sebagian provider yang tiba-tiba pasang tanpa koordinasi dengan Pemkot. Ini selain mengganggu utilitas lain, juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Eri kepada TIMES Indonesia, Jumat (23/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti banyaknya kasus di mana pemasangan utilitas baru justru merusak infrastruktur yang sudah ada (existing), seperti yang terjadi daerah Sukolilo beberapa waktu lalu.
"Pemasangan utilitas A sering mengganggu utilitas B. Bahkan ada yang mengganggu saluran PDAM. Di Sukolilo kemarin, setelah dipasang, paving tidak ditata lagi. Kalau tidak ada laporan atau tekanan dari DPRD, mungkin dibiarkan lama. Ini yang kami sesalkan," tegasnya.
Dorong Pengawasan hingga Tingkat Kelurahan
Mengingat keterbatasan personel dinas terkait, Eri meminta fungsi pengawasan diperluas hingga ke tingkat perangkat wilayah. Lurah dan Camat diminta lebih proaktif memantau aktivitas pemasangan kabel atau pipa di wilayahnya masing-masing.
"Lurah dan Camat harus proaktif. Kalau ada pemasangan di kampung-kampung, harus dicek izinnya. Jangan sampai provider seenaknya sendiri memasang tanpa mengikuti desain tata kota yang sudah ada," imbuhnya.
Terkait rencana Pemkot Surabaya memindahkan kabel ke bawah tanah (ducting), Komisi C sangat mendukung langkah tersebut. Selain mempercantik kota seperti yang sudah dimulai di kawasan Kota Lama, sistem ducting dinilai mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Surabaya.
Kawasan kota lama yang sudah menerapkan kabel bawah tanah. (Foto: Pemkot Surabaya)
Namun, Eri mengakui bahwa tantangan terbesar adalah biaya investasi awal yang cukup mahal, baik bagi pemerintah maupun pihak provider yang sudah terlanjur berinvestasi pada tiang udara.
"Memang butuh investasi besar dan komunikasi intens dengan provider. Tapi kedepan, dinas harus mendesain ini secara komprehensif dan terintegrasi agar tidak ada lagi tumpang tindih kabel yang semakin kompleks. Kota harus aman dan nyaman bagi semuanya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menjadikan pusat kota seperti Jalan Darmo dan Basuki Rachmat, sebagai pilot project untuk jaringan kabel utilitas bawah tanah, setelah sebelumnya dilakukan di kawasan Kota Lama. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kabel Ruwet di Surabaya, Tak Hanya Ganggu Estetika Tapi Juga Ancam Keselamatan Warga
| Pewarta | : Siti Nur Faizah |
| Editor | : Deasy Mayasari |