TIMES JATIM, PACITAN – Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Dindaknaker) Kabupaten Pacitan telah melaksanakan 25 paket pelatihan kerja bagi 2.950 petani tembakau selama empat bulan terakhir. Biayanya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal itu dikatakan Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dindaknaker Pacitan, Supriyono, menyampaikan.
"Senin besok, program pelatihan di Kecamatan Tulakan akan resmi ditutup," katanya, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Supriyono, ini menandai akhir dari rangkaian pelatihan yang intensif dan berfokus pada peningkatan kapasitas petani.
Lebih lanjut, Supriyono menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan petani tembakau.
"Prinsipnya, kami tidak akan kompromi dalam memberantas rokok ilegal. Kami tidak akan membeli rokok ilegal," tegasnya.
Dengan pengawasan yang ketat dan pelatihan ini, Dindaknaker berharap masyarakat dapat lebih aktif terlibat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Tujuannya adalah untuk menjaga pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tetap optimal, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pelatihan yang digelar merupakan bagian dari upaya Pemkab Pacitan untuk meningkatkan taraf hidup petani tembakau, terutama di tengah regulasi yang semakin ketat terkait industri tembakau dan peredaran rokok. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan petani bisa lebih mandiri dan sejahtera. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dindaknaker Pacitan Manfaatkan DBHCHT dengan 25 Paket Pelatihan untuk Petani Tembakau
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |