TIMES JATIM, BATU – Hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan awal bulan Ramadan Lalu, Polres Batu berhasil mengamankan 742 botol miras ilegal, 1,8 ons atau 350, 29 gram shabu, 27000 butir pil dobel L dan bubuk petasan (handak) seberat 3 kilogram.
Seluruh barang bukti ini hari ini (3/4/2024) dimusnahkan oleh Polres Batu usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dihadapan undangan dan peserta upacara.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelum pemusnahan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin bersama Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.
"Tujuannya pemusnahan ini agar barang bukti ini tidak dimanfaatkan lagi," ujar kapolres. Usai menandatangani berita acara pemusnahan, bersama-sama Forkopimda, kapolres memecahkan botol miras untuk dimusnahkan.
Ribuan botol miras ini kemudian dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan selender milik DPUPR. Bunyi pecahan botol bercampur ciptratan air haram mengiringi pemusnahan ini. Bau miras pun memenuhi lokasi pemusnahan.
Bukan hanya miras kelas ekonomi saja yang dimusnahkan, banyak juga miras kelas 1 yang dihancurkan dalam pemusnahan ini.
Selepas itu dilakukan pembakaran barang bukti narkoba dan handak dengan cara dibakar.
"Operasi Pekat ini merupakan operasi cipta kondisi yang selalu kita laksanakan di waktu-waktu penting seperti bulan Ramadan, sasaran operasinya adalah handak, sajam, narkoba, miras, prostitusi, judi dan premanisme," ujar kapolres.
Dalam operasi ini berhasil mengungkap 2 kasus judi, 2 kasus pornografi, miras, obat keras, narkoba dan handak.
"Semua operasi ini kita laksanakan agar masyarakat Kota Batu lebih tenang dan aman," ujar kapolres. (*)
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Imadudin Muhammad |