https://jatim.times.co.id/
Berita

Petugas Rompi Biru Samsat Surabaya Barat, Mudahkan Wajib Pajak Urus Proses Administrasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:52
Petugas Rompi Biru Samsat Surabaya Barat, Mudahkan Wajib Pajak Urus Proses Administrasi Petugas rompi biru memberikan layanan informasi kepada para wajib pajak yang datang ke Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat, Sabtu (12/10/2024). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Ada pemandangan yang menarik di Kantor Samsat Surabaya Barat. Sejumlah petugas tampak memakai rompi berwarna biru bertuliskan "Silakan Tanya Kami." 

Mereka berkeliling menebarkan senyum ramah dan menyapa wajib pajak yang datang ke Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat. Jika ada wajib pajak membutuhkan informasi maupun mengalami kendala, petugas rompi biru akan menjawab setiap pertanyaan.

"Apabila ada kendala, petugas rompi biru siap memberikan informasi sedetail mungkin terkait dengan permohonan pelayanan wajib pajak maupun persyaratannya," terang Paur Samsat Surabaya Barat, AKP Yuliana Plantika, Sabtu (12/10/2024) siang.

Paur Samsat Surabaya Barat juga menambahkan, petugas rompi biru memang hadir untuk memudahkan pelayanan dan pemberian informasi serta bisa lebih dekat dengan wajib pajak. 

pajak-2.jpgPetugas rompi biru memberikan informasi yang dibutuhkan wajib pajak saat datang ke Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat, Sabtu (12/10/2024). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

Keberadaan petugas rompi biru ini sekaligus semakin melengkapi inovasi Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat. Di mana sebelumnya, sudah ada program unggulan Mahameru Walk Thru (Mawatu) yang sangat membantu dalam hal pelayanan Perpanjangan STNK 5 Tahunan. Layanan itu bisa memangkas waktu kurang lebih 30 menit dengan persyaratan lengkap. 

"Apalagi saat ini sedang ada Program Pembebasan Pajak Daerah atau yang lebih dikenal masyarakat dengan pemutihan pajak yang berlangsung mulai 1 Oktober 2024 sampai 30 November 2024 mendatang," ujarnya.

Program pemutihan pajak itu diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur. Selama dua bulan, masyarakat dapat memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (Bebas Balik Nama-BBN II). Kemudian bebas sanksi administratif keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selanjutnya bebas PKB progresif dan terakhir, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.