https://jatim.times.co.id/
Berita

KPU Kota Malang Beberkan Alasan Abah Anton Sah Maju Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 - 09:57
KPU Kota Malang Beberkan Alasan Abah Anton Sah Maju Pilkada 2024 Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib saat menunjukkan bukti pengumuman pengakuan Abah Anton sebagai eks koruptor sebagai syarat bisa maju Pilkada 2024. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – M Anton alias Abah Anton dipastikan sah dan memenuhi syarat untuk maju sebagai Calon Wali Kota Malang di Pilkada 2024. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengecek seluruh tahapan hingga melakukan konsultasi ke tingkat Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Perlu diketahui, Abah Anton yang kini sebagai Calon Wali Kota Malang 2024-2029, pernah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10 Agustus 2018 lalu. Ia dihukum dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.

M-Toyyib-2.jpg

Kasus itu menimpa dirinya saat menjabat sebagai Wali Kota Malang pada periode 2013-2018. Anton dinyatakan bebas dari penjara pada 2020.

Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib membeberkan alasan konkrit kenapa Abah Anton tetap bisa lolos dalam seluruh tahapan verifikasi.

Di mana, dalam faktanya dalam kasus tersebut Abah Anton diancam hukuman paling cepat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Anton dituntut 3 tahun dan vonis 2 tahun. Sehingga, dalam hal ini tidak terkait pada masa jeda," ujar Toyyib, Senin (23/9/2024).

Maka dari itu, setelah KPU Kota Malang mengklarifikasi ke pihak terkait dan penelitian dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 serta tanggapan dan masukan masyarakat, maka dipastikan seluruhnya sudah sesuai fakta.

"Kita sudah bikin berita acara, kita minta seluruh bukti. Yang dijelaskan pihak Anton dan tim, sudah sesuai fakta," ungkapnya.

"Putusan MK ancaman hukuman satu sampai lima tahun, tidak sama dengan lima tahun. Itu garisnya jelas. Disebutkan satu sampai lima tahun, kemudian penyebutan lima tahun itu maknanya berbeda," lanjutnya.

Bahkan, Toyyib menegaskan bahwa seluruh kasus yang terkait dengan Abah Anton sudah terbeberkan dan sesuai fakta.

"Kasus yang terkait Anton sudah termasuk di semua perkara dan sudah melalui penyidikan dan pemeriksaan sidang serta sudah mendapat putusan kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Di sisi lain, persoalan SKCK, lanjut Toyyib, pembuatan SKCK oleh Abah Anton sudah dilakukan dan sah memenuhi syarat.

"Dalam proses pembuatan sudah lengkap semua. Salinan putusan pengadilan, keterangan lapas dan keterangan KPK. Pembuatan SKCK sudah sesuai syarat, sehingga bisa diterbitkan SKCK," jelasnya.

Sementara, soal pengakuan secara terbuka dan jujur telah melakukan korupsi ke publik, juga sudah dipenuhi oleh Abah Anton.

Toyyib membeberkan seluruh syarat yang telah diberikan ke pihak KPU Kota Malang. Mulai dari pengakuan melalui media cetak, online hingga pemasangan banner. Hal itu sudah dilakukan Abah Anton sebagai salah satu syaratnya bisa maju di Pilkada 2024 sebagai Calon Wali Kota Malang.

"Pengumuman ada. Kemarin sudah kita syaratkan dan kirim bukti. Ini menurut Bawaslu sempat tidak memenuhi syarat, terus dilakukan ulang untuk pemenuhan syarat. Akhirnya, dipastikan sudah memenuhi syarat saat pengajuan kedua kalinya setelah revisi," tuturnya.

Sementara, Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menyebutkan bahwa pengumuman administrasi sudah masuk sejak tanggal 15 September 2024, termasuk pembuktian dan penyampaian secara administrasi.

"Itu termasuk pembuktian dan penyampaian secara administrasi. Jadi sudah melakukan pengumuman (ke media maupun melalui banner)," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.