TIMES JATIM, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah menetapkan nomor urut untuk Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto untuk Pilkada 2024. Pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Mojokerto diikuti 2 paslon.
Ketetapan itu setelah KPU Kota Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut, Senin (23/9/2024) malam. Pengundian ini diawali wakil dari kedua paslon mengambil undian nomor antrean untuk mengambil undian nomor urut. Urutan pengambilan undian nomor antrean tersebut sesuai dengan urutan paslon melakukan pendaftaran di KPU Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.
“Kedua pasangan calon telah mengambil nomor urut. Untuk nomor urut 1 yakni pasangan calon Junaedi Malik-Chusnun Amin, kemudian nomor urut 2 yakni pasangan calon Ika Puspitasari (Ning Ita) -Rachman Sidharta Arisandi,” ungkap Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni.
Usmuni menjelaskan, jika pasca tahapan tersebut maka akan digelar masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
“Pada intinya tidak ada kendala apa pun dan Alhamdulillah kedua paslon menerima hasil perolehan pengundian dan penetapan nomor urut tersebut. Selanjutnya akan digelar tahapan masa kampanye tapi sebelum masa kampanye dimulai, besok akan digelar Deklarasi Damai,” katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pengundian Nomor Urut Pilwali Mojokerto 2024: Juned 01, Ning Ita 02
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |