https://jatim.times.co.id/
Berita

KPK Panggil Ketua PC NU Kraksaan dan Probolinggo Terkait Kasus TPPU Puput Tantriana Sari

Kamis, 22 Februari 2024 - 21:41
KPK Panggil Ketua PC NU Kraksaan dan Probolinggo Terkait Kasus TPPU Puput Tantriana Sari Ilustrasi - Tindak pidana pencucian uang, pasutri Hasan Aminuddin - Puput Tantriana Sari. (Ilustrasi: Ryan Haryanto/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil 24 orang sebagai saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi hari ini, Kamis (22/2/2024), bertempat di Polres Probolinggo Kota.

"Hari ini, di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (22/2/2024).

Beberapa saksi yang dipanggil adalah Muzamil, Ketua PCNU Kraksaan, Abdul Hamid, Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, dan Didik Abdurrahim, mantan Camat Pajarakan.

Kemudian, Ahsan Basori selaku staf bagian kesra, sementara Ahmad Hasyim Ashari menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2022.

Selain itu, Boidi, Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Pemkab Probolinggo tahun 2022, Sudarmono, Sekcam Krejengan, Rusma Candra Teguh Imansyah, staf pada bagian umum Setda Pemkab Probolinggo, serta Zamroni Fassya, staf pada bagian Propokim Setda Pemkab Probolinggo, juga turut dipanggil.

Ponirin, Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Probolinggo atau Camat Kraksaan periode 2020-Agustus 2023, RR Deny Kartika Sari, Camat Gending tahun 2021, Subur, pensiunan PNS, Winata Leo Chandra, staf pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo, dan Hary Tjahjono, Camat Gending tahun 2021, juga termasuk dalam daftar pemanggilan.

Suharto, Camat Krejengan tahun 2013-2016, Puja Kurniawan, Camat Besuk tahun 2022, Muhammad Ridwan, Camat Paiton tahun 2022, Asrul Bustami, Kabid SDA Dinas PUPR Pemkab Probolinggo tahun 2022, dan Jurianto, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Ada juga Mujoko, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pemkab Probolinggo tahun 2021, Deni Surya Putra dari PT Sidomukti Berkah Properti, Hadi Djoko Purwanto, swasta, Widji Santoso, pemilik CV Santoso, dan Zulfikar Imawan, swasta, juga dipanggil sebagai saksi.

Saat dikonfirmasi oleh TIMES Indonesia, salah satu saksi, Zulfikar Imawan, membenarkan jika pada Kamis (22/2/2024) ia dipanggil KPK sebagai saksi.

"Ya, memang benar, tadi ada pemanggilan KPK sebagai saksi," ujarnya singkat.

Dalam kasus TPPU ini, KPK telah menyita aset-aset Tantri senilai Rp104,8 miliar, termasuk tanah, bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis karena kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Mereka mendapat hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Tantri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022. (*)

Pewarta : Sri Hartini
Editor : Ryan Haryanto xxx
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.