https://jatim.times.co.id/
Berita

Rugikan Petani Tembakau, APTI Jember Tolak PP Larangan Jual Beli Rokok

Senin, 30 September 2024 - 18:23
Rugikan Petani Tembakau, APTI Jember Tolak PP Larangan Jual Beli Rokok Relawan APTI Jember bersama sejumlah petani tembakau tolak PP No 28/2024. (M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBER – Sejak diterbitkan pada 26 Juli 2024 lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menjadi pusat perhatian publik. 

Di Jember, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Jember menolak PP tersebut karena dianggap merugikan petani.

Karena itu, APTI Jember bersama sejumlah petani melakukan penolakan aturan tersebut dengan membentangkan poster di ladang tembakau yang ada di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji.

Ketua APTI Jember Suwarno mengatakan bahwa regulasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan layanan kesehatan preventif dan promotif ini justru memicu kontroversi di tengah masyarakat.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut PP itu karena ini sangat menyengsarakan petani indonesia, khususnya di Kabupaten Jember. Bagi kami tanaman tembakau ini sangat berharga, sebab dari tembakau kami bisa menyekolahkan anak kami," kata Suwarno dalam aksinya, Senin (30/9/2024).

Dia juga menilai bahwa PP tersebut menyudutkan para petani dengan membatasi tar dan nikotin pada rokok yang dapat mempengaruhi nilai tembakau. 

"Itu juga sangat menyudutkan para petani. karena. Dengan adanya regulasi yang ada ini ingin menggiring bagaimana produk-produk luar negeri ini bisa masuk ke Indonesia, khususnya di Jember," jelasnya. 

"Maaf tembakau na oogst ini satu-satunya yang ada di Indonesia dan hanya ada di Jember. Karena di Medan dan Sumatera Utara tinggal sejarah saja," tambahnya.

Hingga bulan Juli 2024, Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah menyumbang pendapatan negara senilai Rp111,3 triliun.

Di Kabupaten Jember ada sekitar 22 ribu hektare lahan pertanian yang ditanami tembakau per 2024. 

Dan sedikitnya ada 40 ribu orang yang terlibat langsung dalam pertanian tembakau rakyat.

Oleh karenanya, Suwarno berharap kepada pemerintah untuk segera mencabut PP tersebut, agar para petani tidak dirugikan atas regulasi itu.

"Kami sangat berharap supaya direvisi dan bisa memberikan peluang-peluang bagi petani untuk tanam tembakau yang bisa menguntungkan," pungkasnya. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.