https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Mahasiswi di Malang Ditangkap BNN Usai Turuti Pacar Ambil Paket Ganja

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:00
Mahasiswi di Malang Ditangkap BNN Usai Turuti Pacar Ambil Paket Ganja Dua tersangka narkotika jenis ganja saat dirilis oleh BNNP Jatim. (Foto: Ist)

TIMES JATIM, MALANG – Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Malang berinisial WN ditangkap BNN Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) usai kedapatan menerima paket narkotika jenis ganja sebesar 1,8 kilogram. Paket tersebut diketahui merupakan milik pacarnya.

Kepala BNNP Jatim, Brighen Mohammad Aris Purnomo mengatakan, penangkapan mahasiswi tersebut di Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (25/4/2024 lalu.

Saat ditangkap, WN tidak sendiri. Saat itu, WN sedang bersama laki-laki berinisial HR yang merupakan teman pacarnya. 

Aris menyebut, kedua orang tersebut kedapatan secara bersama-sama menerima dua paket dari salah satu ekspedisi pengiriman yang dibungkus di dalam plastik warna silver berisi ganja.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP Jatim dan BNN Kota Batu melakukan penangkapan terhadap perempuan WN dan laki-laki HR," ujar Aris, Selasa (25/6/2024).

Saat ditanya, mahasiswa asal Malang tersebut mengaku menyimpan paket ganja di dalam kamarnya. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam lemari dan ditutupi dengan lipatan beberapa pakaian bekas.

"Saat paket tersebut dibuka dan disaksikan bersama, benar bahwa di dalam lipatan pakaian bekas ada empat poket ganja yang terbungjus plastik bening dan kertas alumunium foil," ungkapnya.

WN juga mengakui bahwa paket ganja yang ia terima merupakan milik pacarnya berinisial AP yang saat ini sedang diburu oleh polisi atau DPO.

Setelah menerima paket ganja, nantinya WN akan menyerahkan ke sang pacar beberapa hari kemudian setelah disuruh. Namun, aksi ini sudah terendus oleh BNNP Jatim.

"Paket barang ganja ini setelah berhasil diterima selanjutnya akan diserahkan kepada AP selaku pemilik barang atau menunggu instruksi terlebuh dahulu dari AP," katanya.

Aris menyebut, paket ganja seberat 1,8 kilogram ini berasal dari jaringan Kota Medan. Peredaran ini diduga sudah terjadi sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh DPO AP.

"Jaringan Medan sudah tiga kali, ada kerjasama. Pacarnya (WN) pengedar, masih DPO. Kalau satunya (HR) ini bukan mahasiswa," ucapnya.

Atas perbuatannya, WN dan HR terjerat pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.