https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polsek Muncar Banyuwangi Tangkap dua Pria Saat Melancarkan Aksi Pencurian di Sebuah Sekolah

Sabtu, 28 September 2024 - 18:23
Polsek Muncar Banyuwangi Tangkap dua Pria Saat Melancarkan Aksi Pencurian di Sebuah Sekolah Pelaku pencuri dan penadah yang telah diamankan Polsek Muncar. (FOTO: Polsek Muncar For TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Dua pria di Kecamatan Muncar, Banyuwangi berhasil diringkus aparat kepolisian saat sedang membobol sebuah sekolah dasar. 

Pelaku dengan inisial YA (25) dan WS (21) yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Muncar itu, telah diamankan di kantor Polisi.

Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki menjelaskan, kedua pelaku YA dan WS ditangkap pada 15 September 2024 pukul 18.00 WIB di Desa Kedungringin Kecamatan Muncar saat sedang membobol sekolahan.

Dua-unit-mesin-gerinda-sebagai-barang-bukti.jpgDua unit mesin gerinda sebagai barang bukti. (FOTO: Polsek Muncar For TIMES Indonesia)

"Mereka kami tangkap saat keduanya sedang mencoba melakukan pencurian satu unit alat pompa air di SDN 3 Muncar," katanya, Sabtu (28/9/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Muncar, kepada polisi, masih Kompol Ali, pelaku YA dan WS melakukan pencurian bukan kali pertama mereka lakukan. Kedua pelaku mengaku telah menggasak dua unit mesin gerinda yang ada di gudang milik warga.

"Mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar tembok. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil dua unit mesin gerinda yang ada di lantai gudang lalu pergi meninggalkan lokasi," jelas Kompol Ali.

Kompol Ali menambahkan, barang hasil curian berupa mesin gerinda tersebut selanjutnya dijual kepada AS (25) yang bertindak sebagai penadah. Penadah berinisial AS yang ternyata beralamat di Muncar itu, juga terseret dan ikut diamankan oleh pihak kepolisian.

"Ketiga terduga pelaku sudah kita amankan beserta seluruh barang bukti termasuk dua unit mesin gerinda disita," cetusnya.

Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit gerinda merk Ryu warna hijau dan satu unit mesin gerinda merk NRT-PRO warna merah. Dalam kasus ini, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP dan 480 KUHP.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait perkara ini,” ujar, Kompol Ali.  (*)

Pewarta : Anggara Cahya Kharisma
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.