https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Modus Mengaku Anggota Polri, Kelompok Pemuda di Sidoarjo Melakukan Pemerasan

Kamis, 03 Oktober 2024 - 22:23
Modus Mengaku Anggota Polri, Kelompok Pemuda di Sidoarjo Melakukan Pemerasan Kelompotan pelaku pemerasan dan Kekerasan ditangkap saat melalukan transaksi. (FOTO: Hamida/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Pemerasan masih banyak terjadi di sekitar masyarakat. Kejadian pemerasan yang disertai dengan kekerasan menimpa warga Sidoarjo berinisial S. Korban sempat dibawa kabur dan disembunyikan.  

Tim Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana pemerasan atau merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 kuhp atau pasal 333 KUHP.

Kasus itu melibatkan komplotan tersangka  berinisial HRP (36)  asal  Magersari, Kecamatan Siodarjo, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka KA alias RT (46)  Laki asal Desa  Wunut,  Kecamatan Porong, Sidoarjo. Tersangka MAA alais OOL (23) Laki-laki  Pelajar/Mahasiswa, asal Desa  Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Tersangka berinisial MRF (21)  Pelajar/mahasiswa, asal Desa Trate, Kecamatan Gresik.

“Tersangka HRP berperan mencari target untuk dimintai uang tebusan melalui tersangka MRF, menyiapkan Homestay untuk mengamankan pelapor atau korban, menghubungi B atau paman korban untuk meminta uang tebusan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP, Arbaridi Jumhur, Kamis (3/10/2024). 

Modus Operandi pada  Minggu 1 September 2024,  S (pelapor) diajak oleh tersangka MRF untuk membeli dan mengkonsumsi sabu di daerah Jl. Sawah Pulo Kec. Semampir Kota Surabaya. Kemudian sisa sabu tersebut di bawa menuju Indomaret Graha Jenggolo Timur Jalan Jenggolo No. 19, Pucang Kab. Sidoarjo. 

Dalam perjalanan sisa sabu tersebut oleh tersangka MRF disuruh untuk menaruh didalam dompet dari  korban hingga sekira pukul 20.00 WIB. Sampai di indomaret tersebut dan tidak lama kemudian pelapor ditangkap dan diamankan oleh tersangka KA dan MAA. 

“Kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polri selanjutnya pelapor/korban dibawa ke warung sepi gelap di seputaran Stadion Jenggolo Jalan Jenggolo kecamayan Buduran Sidoarjo dan di tempat tersebut pelapor atau korban ditodongkan pistol jenis revolver ke bagian leher oleh tersangka. kedua tangan korban diborgol,” ujar Jumhur. 

Saat itu juga dibawa ke Herison's Homestay Lantai 1 Kamar No. 2 yang beralamatkan di Jl. Mustang No. 60 Kwadengan Barat, Lemahputro Kab. Sidoarjo.  Selama 2 hari dan didalam homestay tersebut  kedua tangan korban diborgol. Selain diborgol korban  mengalami kekerasan. 

Kemudian dimintai uang tebusan oleh tersangka HRP Dkk yang mengaku sebagai anggota polri. Pengakuan  tersebut supaya bisa dibebaskan, dan akhirnya menghubungi paman dari pelapor yang bernama sdr. B (paman korban) dengan cara vieo call posisi. 

“Pelapor/korban diborgol untuk menyerahkan uang tebusan sebesar 50 Juta rupiah namun disepakati bahwa uang tebusan yang harus diserahkan sebesar 15 juta rupiah dengan cara bertemu di Puspa Agro Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dan di tempat tersebut tersangka diamankan oleh petugas kepolisian,”kata Ditreskrimum yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono . 

Barang bukti Handphone dan korek api berbentuk pistol berwarna silver, uang Rp.100.000 sebanyak 10 lembar dan STNK an Abdur Rozzak  kini diamankan petugas. (*)

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.