https://jatim.times.co.id/
Berita

Tiga Remaja Pelaku Begal Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim 

Kamis, 03 Oktober 2024 - 23:49
Tiga Remaja Pelaku Begal Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim  Tiga remaja di tangkap tim Jatanras Polda Jatim. Tiga remaja ini nekat melakukan pencurian dan kekerasan. (Hamida/Times Indonesia).

TIMES JATIM, SURABAYA – Tiga orang remaja pelaku begal yang tak segan melukai korbannya ini, diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Jatim. MWK laki-laki (24) warga Pasuruan, AMN laki-laki (22) warga Pasuruan dan HMT laki-laki (20) warga Pasuruan.

Ketiga remaja pelaku begal ini tak segan membacok korbannya dengan senjata parang dan celurit yang selalu dibawanya saat menjalankan aksi.

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Jatim  AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, para pelaku tidak mengenal waktu. Saat menjalankan aksinya, baik siang maupun malam hari selama mereka melihat ada target langsung di eksekusi.

"Umumnya pelaku-pelaku ini menjalankan aksinya dimalam hari, tapi komplotan mereka ini saat melakukannya tidak mengenal waktu," jelasnya.

Saat melakukan aksinya, para pelaku ini menunggu targetnya melintas di jalan sepi yang di kelilingi ladang tebu.  Ditengah perjalanan yang dianggap aman pelaku meneriaki korban. Sambil mengacungkan senjata tajam, sehingga  pelaku panik dan terjatuh. Jika korbannya melawan tak segan melukai korbannya. 

"Setelah korbannya terjatuh, motor dirampas dan dibawa kabur," ucapnya.

Kasubdit Jatanras yang akrab dipanggil Jumhur ini mengatakan, dari pengakuan ketiga pelaku ini, mereka baru pertama kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

"Ada satu DPO yang masih kita kejar, disinyalir dia juga tergabung dengan domplotan yang lain, yang kerap beraksi di daerah lain," ungkapnya.

Ketiga tersangka yang kini diamankan ini adalah pelaku yang kerap beraksi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Mereka bertiga mempunyai peran masing-masing, sebagai perencana, sebagai penyedia sarana dan ada juga yang bertugas sebagai penjual barang hasil rampasan. 

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang, jaket dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, ketiga remaja pelaku begal ini dikenakan pasal 365 2 ke 2 KUHP Jo pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*) 

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.